Bukan tidak mungkin bila sang istri tersebut ikut terlibat dalam kegiatan sang suami yang merupakan terduga teroris. Untuk itu, saat ini pihak Kemenag pun sedang melakukan pemeriksaan terkait ada atau tidaknya keterlibatan Wikoyah terhadap kegiatan Budi Satrio.
Pemerintah pun telah mewanti-wanti para PNS untuk tak terlibat hal-hal berbau terorisme yang bisa membahayakan keamanan negara. Lantas bagaimana bila PNS ikut terlibat dengan kegiatan-kegiatan terorisme tersebut?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bisa Dipecat Bila Terbukti Terlibat Terorisme
Foto: TKP penggerebekan terduga teroris di Surabaya (Suryawan/detikcom)
|
"Kami sudah menurunkan tim inspektorat ke Jawa Timur untuk menelusuri lebih lanjut dan melakukan penelusuran terhadap kemungkinan apakah dia terlibat atau tidak," kata Mastuki kepada detikFinance, Jakarta, Selasa (15/5/2018).
Mastuki mengatakan, bila terbukti bersalah atau terlibat, maka Wikoyah akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Adapun sanksi yang bisa diberikan mulai dari teguran lisan, hingga pemecatan.
"Sanksi sifatnya kepegawaian jika dia memang terbukti (terlibat terorisme). Sanksinya itu mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, sampai dengan pemecatan, itu diatur melalui PP 53 tentang disiplin PNS. Di situ kita akan sampaikan, ada banyak kriteria, termasuk yang terkait dengan komitmen kebangsaan," katanya.
Namun untuk saat ini, Mastuki mengatakan pihaknya belum memutuskan pemberian sanksi yang bisa diberikan. Sebab, dibutuhkan waktu sekitar satu minggu untuk melakukan penelurusan tersebut.
"Belum, Kami berikan waktu seminggu kepada tim inspektorat. Nanti setelah itu hasilnya baru akan kami sampaikan. Ya kan kita tidak tahu apakah betul istrinya ini terkait," tuturnya.
Istri Teroris Sidoarjo Pegawai Kemenag, Menag: Ini Pelajaran
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
|
"Jadi memang betul yang bersangkutan adalah istri dari yang diduga teroris itu dan kami sedang melakukan komunikasi terus dengan aparat penegak hukum," ujar Lukman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (15/5/2018).
Budi merupakan warga Perumahan Puri Maharani, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur. Lukman berjanji akan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan internal Kemenag.
"Tentu ini pelajaran bagi kami di Kemenag untuk lebih ketat meningkatkan kewaspadaan bahwa seluruh ASN dan keluarganya harus sesuai sumpah dan janji saat dia dilantik dan taati UU ASN," ujarnya.
Lukman mengatakan, sanksi tegas menanti apabila ada ASN khususnya di Kemenag yang melanggar aturan dan hukum.
"Karenanya kami di Kemenag akan tegas memberikan sanksi kepada seluruh ASN kita ketika yang bersangkutan melanggar hukum, sumpah, regulasi dan khususnya aturan ASN," kata Lukman.
Ditambahkan Lukman, ada lebih dari 200 ribu pegawai Kemenag di seluruh Indonesia. Dia mengakui cukup sulit untuk bisa memonitor seluruh aktivitas para pegawai di Kemenag.
"ASN di Kemenag tidak kurang dari 220 ribu. Dengan banyaknya ASN kita tentu kemampuan kami untuk betul-betul mengetahui aktivitas setiap ASN terbatas. Kita tidak tahu di luar kantor ASN kita melakukan apa saja," terangnya.
Menpan-RB Pastikan PNS Terlibat Terorisme Bakal Dipecat
Foto: Suryaman-detikcom
|
"Pasti diberhentikan," kata Asman di Komplek Istana, Jakarta, Selasa (15/5/2018).
Dia bilang, sampai saat ini belum ada proses pemberhentian PNS yang terlibat dalam jaringan terorisme. Hanya saja, belakangan ini ada salah satu terduga terorisme yang merupakan pegawai Kementerian Agama di Jawa Timur.
Proses pemberhentiannya, kata Asman, juga harus dilaporkan oleh pejabat pembina pegawai. Misalnya di Kementerian Agama maka yang melaporkan adalah Menteri Agama.
"Nanti baru dilaporkan ke MenPAN RB, nanti diputuskan melanggar UU Nomor 5 atau tidak, pasti ada sanksi," ujar dia.
Pemberian sanksi juga bisa diputuskan langsung oleh Kementerian PAN-RB atau oleh pemerintah daerah dalam hal ini gubernur, wali kota, dan bupati.
"Kita dari KemenPAN RB bisa kasih sanksi, khususnya kan kita MenPAN RB sebagai Bapeg (badan pertimbangan pegawai) maka nanti kalau dinyatakan salah kita putuskan di situ Bappeg. Langsung rekomendasikan, BKN nanti menyatakan diberhentikan," tutur dia.
PNS Tebar Ujaran Kebencian Juga Kena Sanksi
Foto: Andhika Akbaransyah/detikcom
|
Sanksi tegas itu, kata Asman mulai dari turun pangkat hingga pemecatan, dan parahnya lagi terputus dari segala macam fasilitas yang diberikan oleh negara.
"Yang jelas sanksi ringan dan berat, dia masuk kategori apa, kalau ringan diturunkan pangkatnya setingkat, tapi kalau berat diberhentikan, gitu," kata Asman.
Penetapan sanksi, lanjut Asman diputuskan dari tingkatan ujaran kebencian itu sendiri. Dia mengaku, sampai saat ini belum menerima laporan terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh para abdi negara.
"Ini berlaku semua (daerah dan pusat), termasuk yang diatur di UU Nomor 5," papar dia.
Diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi peringatan keras kepada PNS yang melakukan ujaran kebencian. BKN menyatakan akan memberikan sanksi tegas.
Hal itu disampaikan untuk mencegah sebaran radikalisme. Terlebih, rentetan bom bunuh dini baru saja terjadi dan menimbulkan korban jiwa.
Masyarakat pun dilibatkan untuk mencegah meluasnya radikalisme. Masyarakat bisa melaporkan PNS melakukan ujaran kebencian di sejumlah kanal.
Halaman 2 dari 5