Awas! PNS Terlibat Teroris Bisa Dipecat

Awas! PNS Terlibat Teroris Bisa Dipecat

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Rabu, 16 Mei 2018 08:24 WIB
Awas! PNS Terlibat Teroris Bisa Dipecat
Ilustrasi Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Istri dari Budi Satrio yang merupakan terduga jaringan teroris ditembak mati Densus 88 merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Agama (Kemenag) di Surabaya. Sang istri yang bernama Wikoyah merupakan staf tata usaha kepegawaian kota Surabaya.

Bukan tidak mungkin bila sang istri tersebut ikut terlibat dalam kegiatan sang suami yang merupakan terduga teroris. Untuk itu, saat ini pihak Kemenag pun sedang melakukan pemeriksaan terkait ada atau tidaknya keterlibatan Wikoyah terhadap kegiatan Budi Satrio.

Pemerintah pun telah mewanti-wanti para PNS untuk tak terlibat hal-hal berbau terorisme yang bisa membahayakan keamanan negara. Lantas bagaimana bila PNS ikut terlibat dengan kegiatan-kegiatan terorisme tersebut?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simak berita selengkapnya:
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Mastuki mengakui bahwa Wikoyah merupakan PNS Kemenag yang bertugas sebagai staf tata usaha kepegawaian kota Surabaya sejak 2003. Dia bilang, bahwa pihak inspektorat sedang melakukan penelusuran terhadap Wikoyah sebagai bentuk disiplin PNS.

"Kami sudah menurunkan tim inspektorat ke Jawa Timur untuk menelusuri lebih lanjut dan melakukan penelusuran terhadap kemungkinan apakah dia terlibat atau tidak," kata Mastuki kepada detikFinance, Jakarta, Selasa (15/5/2018).

Mastuki mengatakan, bila terbukti bersalah atau terlibat, maka Wikoyah akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Adapun sanksi yang bisa diberikan mulai dari teguran lisan, hingga pemecatan.

"Sanksi sifatnya kepegawaian jika dia memang terbukti (terlibat terorisme). Sanksinya itu mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, sampai dengan pemecatan, itu diatur melalui PP 53 tentang disiplin PNS. Di situ kita akan sampaikan, ada banyak kriteria, termasuk yang terkait dengan komitmen kebangsaan," katanya.

Namun untuk saat ini, Mastuki mengatakan pihaknya belum memutuskan pemberian sanksi yang bisa diberikan. Sebab, dibutuhkan waktu sekitar satu minggu untuk melakukan penelurusan tersebut.

"Belum, Kami berikan waktu seminggu kepada tim inspektorat. Nanti setelah itu hasilnya baru akan kami sampaikan. Ya kan kita tidak tahu apakah betul istrinya ini terkait," tuturnya.


Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membenarkan istri Budi Satrio (48), terduga teroris yang ditembak mati Densus 88 adalah pegawai Kemenag. Dia menyebut akan mengambil pelajaran dari kasus ini.

"Jadi memang betul yang bersangkutan adalah istri dari yang diduga teroris itu dan kami sedang melakukan komunikasi terus dengan aparat penegak hukum," ujar Lukman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (15/5/2018).

Budi merupakan warga Perumahan Puri Maharani, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur. Lukman berjanji akan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan internal Kemenag.

"Tentu ini pelajaran bagi kami di Kemenag untuk lebih ketat meningkatkan kewaspadaan bahwa seluruh ASN dan keluarganya harus sesuai sumpah dan janji saat dia dilantik dan taati UU ASN," ujarnya.

Lukman mengatakan, sanksi tegas menanti apabila ada ASN khususnya di Kemenag yang melanggar aturan dan hukum.

"Karenanya kami di Kemenag akan tegas memberikan sanksi kepada seluruh ASN kita ketika yang bersangkutan melanggar hukum, sumpah, regulasi dan khususnya aturan ASN," kata Lukman.

Ditambahkan Lukman, ada lebih dari 200 ribu pegawai Kemenag di seluruh Indonesia. Dia mengakui cukup sulit untuk bisa memonitor seluruh aktivitas para pegawai di Kemenag.

"ASN di Kemenag tidak kurang dari 220 ribu. Dengan banyaknya ASN kita tentu kemampuan kami untuk betul-betul mengetahui aktivitas setiap ASN terbatas. Kita tidak tahu di luar kantor ASN kita melakukan apa saja," terangnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur menegaskan, pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat dalam jaringan terorisme akan dipecat.

"Pasti diberhentikan," kata Asman di Komplek Istana, Jakarta, Selasa (15/5/2018).

Dia bilang, sampai saat ini belum ada proses pemberhentian PNS yang terlibat dalam jaringan terorisme. Hanya saja, belakangan ini ada salah satu terduga terorisme yang merupakan pegawai Kementerian Agama di Jawa Timur.

Proses pemberhentiannya, kata Asman, juga harus dilaporkan oleh pejabat pembina pegawai. Misalnya di Kementerian Agama maka yang melaporkan adalah Menteri Agama.

"Nanti baru dilaporkan ke MenPAN RB, nanti diputuskan melanggar UU Nomor 5 atau tidak, pasti ada sanksi," ujar dia.

Pemberian sanksi juga bisa diputuskan langsung oleh Kementerian PAN-RB atau oleh pemerintah daerah dalam hal ini gubernur, wali kota, dan bupati.

"Kita dari KemenPAN RB bisa kasih sanksi, khususnya kan kita MenPAN RB sebagai Bapeg (badan pertimbangan pegawai) maka nanti kalau dinyatakan salah kita putuskan di situ Bappeg. Langsung rekomendasikan, BKN nanti menyatakan diberhentikan," tutur dia.


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur mengatakan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang menyuarakan ujaran kebencian bakal kena sanksi tegas.

Sanksi tegas itu, kata Asman mulai dari turun pangkat hingga pemecatan, dan parahnya lagi terputus dari segala macam fasilitas yang diberikan oleh negara.

"Yang jelas sanksi ringan dan berat, dia masuk kategori apa, kalau ringan diturunkan pangkatnya setingkat, tapi kalau berat diberhentikan, gitu," kata Asman.

Penetapan sanksi, lanjut Asman diputuskan dari tingkatan ujaran kebencian itu sendiri. Dia mengaku, sampai saat ini belum menerima laporan terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh para abdi negara.

"Ini berlaku semua (daerah dan pusat), termasuk yang diatur di UU Nomor 5," papar dia.

Diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi peringatan keras kepada PNS yang melakukan ujaran kebencian. BKN menyatakan akan memberikan sanksi tegas.

Hal itu disampaikan untuk mencegah sebaran radikalisme. Terlebih, rentetan bom bunuh dini baru saja terjadi dan menimbulkan korban jiwa.

Masyarakat pun dilibatkan untuk mencegah meluasnya radikalisme. Masyarakat bisa melaporkan PNS melakukan ujaran kebencian di sejumlah kanal.

Hide Ads