Awas! PNS Terlibat Teroris Bisa Dipecat

Awas! PNS Terlibat Teroris Bisa Dipecat

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Rabu, 16 Mei 2018 08:24 WIB
Awas! PNS Terlibat Teroris Bisa Dipecat
Foto: TKP penggerebekan terduga teroris di Surabaya (Suryawan/detikcom)

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Mastuki mengakui bahwa Wikoyah merupakan PNS Kemenag yang bertugas sebagai staf tata usaha kepegawaian kota Surabaya sejak 2003. Dia bilang, bahwa pihak inspektorat sedang melakukan penelusuran terhadap Wikoyah sebagai bentuk disiplin PNS.

"Kami sudah menurunkan tim inspektorat ke Jawa Timur untuk menelusuri lebih lanjut dan melakukan penelusuran terhadap kemungkinan apakah dia terlibat atau tidak," kata Mastuki kepada detikFinance, Jakarta, Selasa (15/5/2018).

Mastuki mengatakan, bila terbukti bersalah atau terlibat, maka Wikoyah akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Adapun sanksi yang bisa diberikan mulai dari teguran lisan, hingga pemecatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sanksi sifatnya kepegawaian jika dia memang terbukti (terlibat terorisme). Sanksinya itu mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, sampai dengan pemecatan, itu diatur melalui PP 53 tentang disiplin PNS. Di situ kita akan sampaikan, ada banyak kriteria, termasuk yang terkait dengan komitmen kebangsaan," katanya.

Namun untuk saat ini, Mastuki mengatakan pihaknya belum memutuskan pemberian sanksi yang bisa diberikan. Sebab, dibutuhkan waktu sekitar satu minggu untuk melakukan penelurusan tersebut.

"Belum, Kami berikan waktu seminggu kepada tim inspektorat. Nanti setelah itu hasilnya baru akan kami sampaikan. Ya kan kita tidak tahu apakah betul istrinya ini terkait," tuturnya.


Hide Ads