Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur mengatakan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang menyuarakan ujaran kebencian bakal kena sanksi tegas.
Sanksi tegas itu, kata Asman mulai dari turun pangkat hingga pemecatan, dan parahnya lagi terputus dari segala macam fasilitas yang diberikan oleh negara.
"Yang jelas sanksi ringan dan berat, dia masuk kategori apa, kalau ringan diturunkan pangkatnya setingkat, tapi kalau berat diberhentikan, gitu," kata Asman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini berlaku semua (daerah dan pusat), termasuk yang diatur di UU Nomor 5," papar dia.
Diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi peringatan keras kepada PNS yang melakukan ujaran kebencian. BKN menyatakan akan memberikan sanksi tegas.
Hal itu disampaikan untuk mencegah sebaran radikalisme. Terlebih, rentetan bom bunuh dini baru saja terjadi dan menimbulkan korban jiwa.
Masyarakat pun dilibatkan untuk mencegah meluasnya radikalisme. Masyarakat bisa melaporkan PNS melakukan ujaran kebencian di sejumlah kanal. (ang/ang)