Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur menegaskan, pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat dalam jaringan terorisme akan dipecat.
"Pasti diberhentikan," kata Asman di Komplek Istana, Jakarta, Selasa (15/5/2018).
Dia bilang, sampai saat ini belum ada proses pemberhentian PNS yang terlibat dalam jaringan terorisme. Hanya saja, belakangan ini ada salah satu terduga terorisme yang merupakan pegawai Kementerian Agama di Jawa Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti baru dilaporkan ke MenPAN RB, nanti diputuskan melanggar UU Nomor 5 atau tidak, pasti ada sanksi," ujar dia.
Pemberian sanksi juga bisa diputuskan langsung oleh Kementerian PAN-RB atau oleh pemerintah daerah dalam hal ini gubernur, wali kota, dan bupati.
"Kita dari KemenPAN RB bisa kasih sanksi, khususnya kan kita MenPAN RB sebagai Bapeg (badan pertimbangan pegawai) maka nanti kalau dinyatakan salah kita putuskan di situ Bappeg. Langsung rekomendasikan, BKN nanti menyatakan diberhentikan," tutur dia.