Kemudian BI juga menaikkan bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 3,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 5,25%, berlaku efektif sejak 18 Mei 2018.
Bagaimana dengan bunga deposito dan kredit di perbankan?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin bunga deposito perlu disesuaikan antara 25 bps atau 50 bps," kata Jahja saat dihubungi detikFinance, Jumat (18/5/2018).
Dia menjelaskan sedangkan untuk bunga kredit dirasa belum perlu dinaikkan. Dibutuhkan beberapa waktu ke depan. "Bunga kredit belum perlu naik dulu, harus diamati dalam satu hingga dua bulan kemudian," ujar dia.
Baca juga: 'Kado' Terakhir Agus Marto di Bank Indonesia |
Direktur Utama Bank Mayapada Hariyono Tjahjarijadi menjelaskan kenaikan bunga acuan ini akan mempengaruhi bunga dana di bank. Namun jika dikendalikan dengan baik maka bank tak perlu menyesuaikan bunga kredit.
"Kalau bisa dikendalikan dengan baik maka bank tidak perlu menaikkan bunga kredit. Memang akan berbeda dampak di masing-masing bank tergantung kondisi dan kebijakannya. Bisa ada kenaikan dan bisa minim," imbuh dia.
Berdasarkan data BI rata-rata suku bunga deposito tercatat 5,84% dan bunga kredit 11,2%. Pertumbuhan kredit pada Maret 2018 tercatat sebesar 8,5% (yoy), lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 8,2% (yoy).