OJK Sudah Bekukan Izin 5 Perusahaan Multifinance

OJK Sudah Bekukan Izin 5 Perusahaan Multifinance

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 21 Mei 2018 16:01 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Mei 2018 telah melakukan penghentian kegiatan usaha (PKU) lima perusahaan pembiayaan atau multifinance. Hal tersebut dilakukan karena perusahaan-perusahaan itu telah melanggar ketentuan OJK.

Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Muhammad Ichsanuddin menjelaskan saat ini jumlah perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK tercatat 191 unit. Kondisinya masih cukup baik.

"Dari 191 perusahaan itu 88% sehat dan sehat sekali. Jangan hanya dilihat yang sakit saja. Memang ada 5 perusahaan yang mendapatkan 'surat cinta' dan penghentian kegiatan usaha dari OJK," kata dia dalam diskusi di Gedung OJK, Senin (21/5/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dia menjelaskan, lima perusahaan tersebut akan terus dipantau oleh OJK untuk kelanjutan tindakan. Apakah izin usahanya akan dicabut atau perusahaan tersebut melanjutkan operasionalnya.

"Pertimbangannya kan mereka dicabut iziinnya, atau mereka bisa memenuhi beberapa aturan yang kami syaratkan," ujar dia.

Kelima perusahaan tersebut adalah PT Asia Multidana, PT Capital Link Finance, PT PANN Pembiayaan Maritim, PT Kembang 88 Multifinance dan PT SNP Finance.


Ichsan menjelaskan saat ini tim pemeriksa kesehatan perusahaan OJK sudah memberikan sanksi ringan dan berat kepada 8 perusahaan. Menurut dia, ini diberikan karena ada perusahaan yang terlambat menyampaikan laporan keuangan, pemegang sahamnya tak bertanggung jawab, kesehatan rasio pembiayaanya menurun hingga PKU. (dna/dna)

Hide Ads