Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Muhammad Ichsanuddin menjelaskan saat ini jumlah perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK tercatat 191 unit. Kondisinya masih cukup baik.
"Dari 191 perusahaan itu 88% sehat dan sehat sekali. Jangan hanya dilihat yang sakit saja. Memang ada 5 perusahaan yang mendapatkan 'surat cinta' dan penghentian kegiatan usaha dari OJK," kata dia dalam diskusi di Gedung OJK, Senin (21/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Jelang Lebaran 'Kredit Macet' Naik? |
Dia menjelaskan, lima perusahaan tersebut akan terus dipantau oleh OJK untuk kelanjutan tindakan. Apakah izin usahanya akan dicabut atau perusahaan tersebut melanjutkan operasionalnya.
"Pertimbangannya kan mereka dicabut iziinnya, atau mereka bisa memenuhi beberapa aturan yang kami syaratkan," ujar dia.
Kelima perusahaan tersebut adalah PT Asia Multidana, PT Capital Link Finance, PT PANN Pembiayaan Maritim, PT Kembang 88 Multifinance dan PT SNP Finance.
Ichsan menjelaskan saat ini tim pemeriksa kesehatan perusahaan OJK sudah memberikan sanksi ringan dan berat kepada 8 perusahaan. Menurut dia, ini diberikan karena ada perusahaan yang terlambat menyampaikan laporan keuangan, pemegang sahamnya tak bertanggung jawab, kesehatan rasio pembiayaanya menurun hingga PKU. (dna/dna)