Hati-hati Hoax, Ini Fakta Besaran THR PNS 2018

Hati-hati Hoax, Ini Fakta Besaran THR PNS 2018

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 22 Mei 2018 10:16 WIB
Hati-hati Hoax, Ini Fakta Besaran THR PNS 2018
Ilustrasi PNS Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Pemerintah terus meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS) melalui bonus yang diberikan. Seperti halnya pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyebut, THR PNS tahun ini bakal lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya.

Sebab, ada beberapa tambahan komponen sehingga THR yang diterima oleh PNS tak lagi hanya gaji pokok. Selain THR, para abdi negara juga bakal mendapat gaji ke-13 yang akan dicairkan pada Juli atau saat tahun ajaran baru dibuka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di saat pemerintah menyusun payung hukum pencairan THR dan gaji ke-13, ada oknum yang memanfaatkannya dengan menyebarkan dokumen palsu atau hoax mengatasnamakan Kementerian Keuangan. Dokumen tersebut isinya mengenai keputusan pencairan THR dan gaji ke-13.

Berikut fakta-faktanya yang dirangkum detikFinance:
Struktur THR pada tahun ini akan lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang hanya sebesar gaji pokok saja. Pada tahun ini, Kementerian PAN-RB mengusulkan beberapa komponen tambahan.

Komponen tambahan yang diusulkan adalah gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan keluarga.

Finalisasi itu pun dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan menyebarkan informasi bohong (hoax) yang mengatasnamakan Kementerian Keuangan.

Informasi tersebut disebarkan dalam bentuk foto sebuah surat yang berjudul keterangan pers dengan judul 'Pemberian Gaji Ketigabelas dan Tunjangan Hari Raya Tahun 2018'. Dalam surat tersebut terdapat tujuh poin penjelasan seputar THR dan gaji ke-13 untuk PNS.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.

"Kementerian Keuangan tidak pernah mengeluarkan keterangan tersebut," kata Nufransa saat dihubungi detikFinance, Jakarta.

Nufransa menyebutkan, pihak Kementerian Keuangan pun bakal menginformasikan kepada khalayak jika resmi merilis informasi tersebut.

"Kami akan segera memberitahukan apabila sudah ada keterangan resmi tentang hal itu," jelas dia.

Mengupas Fakta Seputar Besaran THR PNS Tahun IniFoto: Dok. Istimewa

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur mengatakan tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) dicairkan paling lambat H-14 Lebaran tahun 2018.

Hal ini diungkapkan Asman di komplek Istana Negara, Jakarta Pusat.

"Pokoknya jangan lambat bayar aja nanti. Maksudnya paling lambat itu kan H-14 dibayarkan," kata Asman.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memutuskan pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, orang nomor satu di Indonesia ini akan mengumumkannya pada pekan depan.

"Nanti diumumin presiden, insyaAllah minggu depan presiden ngumumin secara lengkap," kata Askolani di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

Askolani menyebutkan yang bakal diumumkan oleh Presiden Jokowi terkait dengan peraturan pemerintah (PP) tentang THR untuk PNS. Kepastian mengenai kenaikan THR pun ditentukan dalam pengumuman tersebut.

"Iya nanti sekaligus nanti diumumin. Kalau nggak dua minggu lagi, tapi sebelum Juni, ini lagi proses paraf menteri PP-nya," ujar dia.

Komponen THR untuk PNS pun akan ditambah dari yang sebelumnya hanya berupa gaji pokok. Komponen tersebut yaitu tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan keluarga.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri PAN-RB Asman Abnur usai menghadiri acara Musrenbangnas RKP 2019 di Grand Sahid Jaya, Jakarta.

"Saya tidak hafal jumlahnya. Tapi yang jelas usulan saja di samping gaji pokok dimasukkan tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja. Nah pensiunan juga diberikan THR," kata Asman.

Dia menyebut THR yang diberikan pemerintah kepada PNS dan pensiunan sebelumnya hanya sebesar gaji pokok. Untuk tahun ini diusulkan adanya beberapa komponen tambahan.

"Dulu berdasarkan gaji pokok. Nah saya sedang usulkan dimasukkan tunjangan baik keluarga maupun kinerja," jelas dia.

Kemenpan-RB mengusulkan THR 2018 ditambah tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan keluarga. Jika usulan ini disetujui, berapa kira-kira jumlah THR PNS tahun ini?

detikFinance mencoba membuat simulasi THR PNS ditambah tukin dan tunjangan keluarga berdasarkan penghasilan PNS di lingkungan Kementerian Keuangan untuk golongan terendah dan golongan yang paling tinggi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, gaji pokok untuk pegawai dengan level paling bawah yakni golongan IA dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp 1.486.500 per bulan.

Sedangkan untuk level paling tinggi yakni golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun, gaji pokoknya sebesar Rp 5.620.300.

Menurut Perpres 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tukin pegawai pajak terendah Rp 5.361.800/bulan.

Sedangkan untuk jabatan tertinggi yaitu pejabat struktural eselon I sebesar Rp 117.375.000 per bulan. Dengan perhitungan itu, maka besaran gaji yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan kinerja pegawai Ditjen Pajak, terendah Rp 6.848.300 per bulan dan tertinggi Rp 122.955.300 per bulan.

Sementara, tunjangan keluarga diatur dalam Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977 yang isinya kepada PNS yang beristeri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 5% dari gaji pokok, dengan ketentuan apabila suami isteri kedua-duanya berkedudukan sebagai PNS, maka tunjangan ini hanya diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi

Tunjangan keluarga diberikan kepada PNS yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak. Perlu dicatat, tunjangan anak diberikan maksimal untuk 3 orang anak, termasuk 1 orang anak angkat.

Dengan aturan tersebut, PNS yang memiliki suami/istri dengan masa kerja 0 tahun tunjangan keluarganya sebesar Rp 74.325 atau 5% dari gaji pokoknya. Sehingga THR yang didapatkan sebesar Rp 6.922.625.

Sedangkan untuk PNS yang memiliki suami/istri dengan masa kerja 32 tahun maka tunjangan keluarganya sebesar Rp 281.015 atau 5% dari gaji pokoknya. Sehingga THR yang didapatkan sebesar Rp 123.276.315.

Perlu dicatat, ini hanya simulasi saja dan pemerintah baru mengusulkan serta belum diputuskan oleh Kementerian Keuangan selaku bendahara negara.

Hide Ads