"THR PNS nanti Presiden (Jokowi) yang akan umumkan," kata Sri Mulyani usai menjadi pembicara kunci di acara sosialisasi PP Nomor 14 Tahun 2018 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (22/5/2018).
Sekadar informasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyebut pencairan THR PNS sudah bisa dicairkan H-14 atau dua pekan sebelum Hari Raya Lebaran 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pokoknya jangan lambat bayar saja nanti, maksudnya paling lambat itu kan H-14 dibayarkan," kata Asman.
Baca juga: THR PNS Cair Dua Pekan Sebelum Lebaran |
Aturan mengenai pencairan THR PNS yang bakal diumumkan oleh Presiden Jokowi akan tertuang dalam peraturan pemerintah (PP). Adapun, pada beleid yang baru ini juga mengatur mengenai besarannya juga.
Besaran THR PNS pada tahun 2018 dipastikan lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sebab, ada komponen tambahan yakni gaji pokok ditambah, tunjangan kinerja (tukin), tunjangan keluarga. Sehingga besarannya tidak hanya gaji pokok saja. (ara/ara)