Aturan Pencairan THR PNS Sudah di Tangan Jokowi

Aturan Pencairan THR PNS Sudah di Tangan Jokowi

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 22 Mei 2018 17:26 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) Foto: Dikhy Sasra
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) akan diterbitkan dalam waktu dekat. Dia menyebutkan RPP tentang pencairan THR untuk PNS sudah sampai di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sudah di Presiden (Jokowi) nanti beliau yang akan mengumumkan," kata Sri Mulyani di Komplek Istana, Jakarta, Selasa (22/5/2018).


Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini berharap, beleid pencairan THR bisa dilakukan dalam waktu dekat. Sehingga tidak mendekati batas waktu paling lama pencairan THR, yakni dua minggu atau H-14 Lebaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya kita harapkan (dalam waktu dekat)," tambah dia.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur meminta kepada para PNS agar sabar menanti waktu pencairan THR.

"Tunggu pengumuman, makin cepat makin bagus," jelas dia.


Asman juga memastikan bahwa pencairan THR PNS paling cepat H-14 Lebaran. Mengenai besaran THR, dia masih enggan membeberkannya.

"Pokoknya pembayarannya enggak boleh telat. Tunggu saja deh," tutup Asman. (ara/ara)

Hide Ads