Deputi BI Rosmaya Hadi mengatakan penukaran uang di tempat yang tak resmi bisa merugikan masyarakat. Sebab, jumlah uang yang diberikan oleh inang-inang bakal lebih rendah jumlahnya karena dipotong biaya.
Selain itu, penukaran uang di tempat yang tidak resmi berisiko dengan adanya uang palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena satu, uangnya jadi berkurang karena ada biaya. Yang kedua mana tahu itu uangnya asli atau tidak. Jadi jangan ambil risiko seperti itu," katanya.
Untuk bisa meminimalisir adanya 'jual-beli' uang pecahan kecil tersebut, kata Rosmaya, BI telah menyediakan banyak layanan penukaran resmi yang bisa didatangi masyarakat. Secara nasional, jumlah penukaran uang resmi ada di 1.000 titik.
Dengan menukar uang di tempat resmi, masyarakat juga tidak dikenakan biaya apapun. Selain itu, dengan menukar di tempat resmi juga meminimalisir peredaran uang palsu di masyarakat.
"Supaya menghindarkan jual-beli uang itu, maka kita pakai sistem satu paket, jadi tidak banyak-banyak. Kalau ada yang tukar Rp 125 juta nggak bisa, tapi paket kecil Rp 3,7 juta. Dan juga pakai KTP supaya tidak satu orang terus bolak-balik tukar uang dan kemudian dijual," katanya.
"Bila dia yang punya KTP hanya boleh balik di hari ketiga. Karena siapa tahu anaknya banyak, cucunya banyak, nggak cukup Rp 3,7 juta, jadi tukar lagi satu paket. Ini untuk mengurangi orang yang jual-beli uang," tuturnya.
Tonton video Lebaran Masih Lama, Tempat Penukaran Uang di Monas Sudah Diserbu (fdl/hns)