Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzali Rosman mengatakan, dirinya sangat siap untuk mengesahkan Perda Zonasi sesuai deadline yang diberikan pemerintah, yakni Oktober 2018. Hanya saja, jangan sampai ia disuruh untuk mencabut aturan yang sudah ditetapkan negara sebelumnya.
''Sangat Siap! Masalahnya, sejauh mana dukungan pusat? Sekarang kita bicara soal zonasi laut. Tata ruang nasional sudah menetapkan Babel sebagai wilayah pertambangan. Lalu, turunlah ke tata ruang provinsi, bikin tata ruang lagi untuk laut. Tapi kan dulunya sudah ada izin-izin. Masa saya harus mencabut? Ini negara resmi lho. Saya ga mau mencabutnya,'' tegas Erzaldi, Rabu (24/5/2018).
Baca juga: Tambang Timah dan Ekonomi Bangka Belitung |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung Didit Srigusjaya, mengungkapkan, pihaknya meminta pemerintah provinsi segera menyampaikan RZWP3K kepada DPRD Bangka Belitung. Tanpa RZWP3K, Didit tak bisa berandai-andai tentang kebijakan terhadap kawasan laut Bangka Belitung di masa mendatang.
''Masalahnya tidak serumit itu, tinggal kapan gubernur menyampaikan kepada DPRD. Artinya kita berharap, kalau bisa, bulan depan ini sudah disampaikan kepada DPRD agar itu sudah masuk dalam prolekda DPRD bersama eksekutif. Semakin lama, semakin ga jelas nanti. Kita tunggulah,'' kata Didit saat dihubungi melalui telepon.
Baca juga: Genjot Ekspor, RI Bisa Maksimalkan Timah |
''Bukan hanya pertambangan, tapi perhubungan juga masuk, jadi ini menyangkut arus lalu lintas dari pada kapal. Lalu, sektor kelautan dan pariwisata masuk. Semua sektor ini harus kita akomodasi,'' tuturnya. (dna/ara)