Bagaimana caranya? Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution pada dasarnya semua investor harus mendaftar terlebih dahulu ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan memasukkan data berupa nama perusahaan hingga nilai investasinya.
"Investor bisa datang. bisa dalam persero, badan usaha, cv, firma bisa juga koperasi dan perorangan, UKM, usaha besar semua bisa masuk ke PTSP. Mereka datang ke BKPM bawa begitu masukkan elemen data seperti nama perusahaan, investasi di bidang apa, di mana, nilainya berapa," katanya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sistem akan melakukan pengesahan badan usahanya, itu berarti sistem kita link dengan Kemenkumham ditjen AHU, kemudian akan keluar nomor sistem akan keluarkan nomor induk berusaha ini identitas dari investor dan nomor itu terwujud dalam barcode, kalau di scan dengan smartphone keluar informasi itu," jelasnya.
Dalam waktu yang bersamaan akan terbit pula Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan izin lokasi. Begitu pula bila sistem mendata kegiatan perusahaan masuk dalam syarat insentif pajak maka akan secara otomatis langsung terdaftar.
"Kegiatan dia kalau cocok nomor dengan tax holiday maka sistem akan bilang Anda dapat tax holiday dan tax allowance," imbuhnya.
Begitu pula untuk untuk ukuran insentif yang akan diterima semua akan dianalisis oleh sistem dan tim BPPM untuk berjaga-jaga
"Menurut batasan peraturannya di peraturan menteri keuangannya kalau di tax holiday, tax allowance. Nah untuk yang ini yang berjaga-jaga akan dibentuk tim di BKPM untuk mengkaji ini dapat atau nggak ini sangat sedikit. Tapi 99% sistem akan menyatakan Anda dapat,"
"Artinya sistem akan bilang Anda mendapatkan tax holiday 10 tahun, misalnya," ungkapnya.
Sementara itu, Darmin menjelaskan sebelum perusahaan resmi terdaftar sebagai penerima insentif, Menteri Keuangan (Menkeu) terlebih dulu menerbitkan surat konfirmasi. Hal itu dilakukan untuk diberikan kepada aparat pajak.
"Nah karena ini urusan pajak pajak itu berarti pemerintah mengorbankan penerimaannya sebanyak tax holidaynya maka akan ada surat koordinasi dari Menkeu supaya pajak bisa memakainya. Tapi bukan surat keputusan tapi surat konfirmasi begitu sistem dapat dia Menkeu akan menerbitkan konfirmasi dan konfirmasi itu gunanya bukan untuk investor tapi untuk aparat pajak," pungkasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan insentif pajak berupa tax holiday diberikan kepada pengusaha dengan investasi di atas 500 miliar. Nantinya, pengusaha dapat libur pajak dalam jangka waktu 5-20 tahun.
Insentif pajak lainnya, tax allowance tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.89/PMK.010/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman
Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu serta Pengalihan Aktiva dan Sanksi Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Diberikan Fasilitas Pajak Penghasilan di mana pengusaha bisa mendapatkan pengurangan penghasilan neto hingga 30% dari jumlah investasi yang dibebankan selama 6 tahun. Selain itu, pemerintah saat ini juga sedang mempersiapkan insentif berupa mini tax holiday untuk investasi di bawah Rp 500 miliar. (hns/hns)