Sri Mulyani menjelaskan Jadi THR untuk Guru tidak termasuk tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan khusus guru di daerah terpencil (TKG). Sesuai Pasal 63 Peraturan Pemerintah No. 58/2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13/2006, Pemerintah Provinsi dapat memberikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada pegawai negeri sipil daerah (PNSD), termasuk Guru.
"Berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD)," ujar Sri Mulyani di laman facebook resminya, dikutip Sabtu (26/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, berdasarkan informasi dari Kementerian dalam negeri (Kemendagri) daerah tidak menganggarkan THR atau gaji ke 13 bagi non PNSD (PNS daerah). Hal ini karena honor bagi tenaga non PNSD pada dasarnya melekat pada setiap kegiatan.
"Dengan demikian, apabila kegiatannya dilaksanakan dalam 12 bulan, maka honornya diberikan sebanyak 12 bulan," jelas dia.