Mengutip situs setkab.go.id Lembaga Non-Struktural atau LNS adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Pimpinan dan pegawai non pegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya," bunyi Pasal 2 PP ini, dikutip dari situs Setkab.go.id, Sabtu (26/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tunjangan hari raya sebagaimana, yaitu sebesar penghasilan bulan Mei sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai non pegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan," bunyi Pasal 4 ayat (1) PP ini.
THR dibayarkan pada bulan Juni. Jika THR belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Ditegaskan dalam PP ini, ketentuan mengenai teknis pelaksanaan PP ini diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Mei 2018 itu.
Berikut rincian jumlah THR yang diterima:
Pimpinan LNS
*Ketua/Kepala Rp 24.980.000
*Wakil Ketua/Kepala Rp 23.544.000
*Sekretaris Rp 22.305.000
*Anggota Rp 22.305.000
Pegawai Non PNS yang menduduki jabatan struktural
*Setara eselon II Rp 15.488.000
*Setara eselon III Rp 10.986.000
*Setara eselon VI Rp 8.423.000
Pegawai Pelaksana Non PNS
1. Pendidikan SD/SMP/sederajat
*Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.401.000
*Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 3.682.000
*Masa Kerja di atas 20 tahun Rp 4.010.000
2. Pendidikan SMA/D1/Sederajat
*Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.895.000
*Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.244.000
*Masa Kerja di atas 20 tahun Rp 4.652.000
3. Pendidikan DII/DIII/Sederajat
*Masa Kerja s.d 10 tahun Rp 4.350.000
*Masa Kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.735.000
*Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.178.000
4. Pendidikan S1/DIV/sederajat
*Masa kerja s.d 10 tahun Rp 5.231.000
*Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.683.000
*Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.211.000
5. Pendidikan S2/S3/sederajat
*Masa kerja s.d 10 tahun Rp 6.162.000
*Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 6.633.000
*Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.183.000 (hns/hns)