Pegawai non-PNS Bisa Dapat THR Juga Lho! Ini Daftarnya

Infografis

Pegawai non-PNS Bisa Dapat THR Juga Lho! Ini Daftarnya

Hans Henricus BS Aron - detikFinance
Minggu, 27 Mei 2018 10:25 WIB
Foto: Tim Infografis: Mindra Purnomo
Jakarta - Presiden Joko Widodo juga menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non-Struktural.

Lembaga Non-Struktural atau LNS adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca selengkapnya di sini:

Pegawai non-PNS Bisa Dapat THR Juga Lho! Ini DaftarnyaFoto: Tim Infografis: Mindra Purnomo

(dna/zlf)
Hide Ads