Hal tersebut sebagai tindak lanjut atas dibukanya Posko THR di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hari ini, berlangsung hingga 22 Juni 2018.
"Kita juga meminta kepada pemda, segera untuk menindaklanjuti Posko THR ini di dinas-dinas tenaga kerja di provinsi maupun di kabupaten/kota," kata Hanif di kantornya, Jakarta, Senin (28/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya layanan tersebut di daerah, maka pekerja bisa secara lebih baik mendapat fasilitas pengaduan haknya sebagai karyawan. Hak-hak tersebut berkaitan dengan penerimaan THR.
"Sehingga persoalan-persoalan pembayaran THR yang muncul di daerah juga bisa mendapat fasilitasnya sesegera mungkin," jelasnya.
Hanif pun menyatakan, pelaksanaan penanganan masalah THR ini memang merupakan kewajiban pemerintah di daerah. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Dalam pelaksanaan, implementasi terhadap pengusaha yang tidak membayar THR ini, memang menjadi kewajiban daerah karena ini kaitannya dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mengenai sanksi administratif yaitu nomor 20 tahun 2016," tambahnya.
Tonton juga video Ramai Surat FBR Minta THR ke Pengusaha (zlf/zlf)