Tol fungsional adalah tol yang belum beroperasi secara komersil dan kondisi pada umumnya masih di bawah standar tol operasional atau yang sudah berbayar.
Terkait dengan hal itu, Pakar Kebijakan Publik Agus Pambagyo mengatakan pada dasarnya pengemudi yang menggunakan jalur fungsional harus disiplin beristirahat setiap dua jam sekali. Pasalnya, berkendara di jalur tol dinilai lebih berat dibandingkan jalur arteri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, ia mengingatkan pengendara harus berhati-hati terkait penerangan di ruas tol fungsional. Oleh karena itu ia berharap pemerintah ikut melakukan pengawasan.
"Soal penerangan itu harus dijaga oleh korlantas di jalan fungsional khususnya itu jalannya ada yang menanjak 10 meter di bawah ada rumah. Aparat harus membantu publik supaya mengurangi kecelakaan karena ini jadi rawan," sambungnya.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pandu Yunianto mengimbau masyarakat agar memperhatikan rambu serta kendaraan sebelum berkendara di tol fungsional.
"Menggunakan jalan tol perhatikan kembali batas kecepatan saat memasuki jalan fungsional karena ada batas maskimum yang ditentukan rambu-rambu. Kemudian sebelum berangkat kami imbau untuk pemudik cek kondisi kendaraan mulai dari BBM diisi penuh dan ban," jelasnya.
"Perhatikan kondisi fisik pengemudi. Kemudian juga untuk mengatasi kemacetan, bawa perbekalan minum atau makanan kecil tolong disiapkan. Dan yang terakhir sepanjang perjalanan patuhi petugas ikuti yang diperintahkan," pungkasnya.
Sekadar informasi, sepanjang 230 km jalur tol akan dioperasikan secara fungsional. Sedangkan sepanjang 520 km tol telah beroperasi.