Dalam rapat tersebut ada sejumlah hal yang disimpulkan. Pimpinan rapat gabungan Utut Adianto mengatakan bahwa pemerintah harus menuntaskan status 438.580 honorer.
Nantinya, pemerintah dapat memilih apakah tenaga honorer K2 tersebut akan diangkat PNS seluruhnya atau sebagiannya dijadikan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 50% Tenaga Honorer Jabat Posisi Administrasi |
"Pemerintah akan menyelesaikan status Tenaga Honorer K2 yang belum lulus tes sebanyak 438.590 orang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Utut membacakan simpulan, Jakarta, Senin (4/6/2018).
Utut mengatakan bahwa pemerintah harus menuntaskan permasalahan untuk honorer K2 yang dalam waktu singkat. Untuk itu DPR dan pemerintah sepakat untuk mengadakan rapat kerja gabungan lanjutan pada 23 Juli 2018.
"DPR Rl dan Pemerintah sepakat akan melakukan Rapat Kerja Gabungan lanjutan pada hari Senin, 23 Juli 2018 dengan agenda Tahapan Penyelesaian Tenaga Honorer K-2 dan akan mengundang juga Menteri Pertanian RI, Menteri Kelautan dan Perikanan RI, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI," tuturnya.
Baca juga: Dari 3 Juta, 1,5 Juta Guru Masih Honorer |
(fdl/zlf)