Cegah Kasus SNP Finance Terulang, OJK Kaji Penerbitan MTN Lewat Bursa

Cegah Kasus SNP Finance Terulang, OJK Kaji Penerbitan MTN Lewat Bursa

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 04 Jun 2018 19:44 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengkaji aturan terkait penerbitan medium term notes (MTN) oleh lembaga jasa keuangan harus melalui Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko terjadinya kasus seperti SNP Finance yang dihentikan kegiatannya beberapa waktu lalu.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan SNP Finance memang menerbitkan MTN namun tidak melalui izin dari OJK. Menurut dia transaksi MTN itu dilakukan secara private dan kegiatan ini sudah diverifikasi oleh rating agency.

"Kita akan pikirkan kalau semua penerbitan MTN harus dikeluarkan melalui bursa efek atau pasar modal," kata Wimboh di Gedung BI, Jakarta, Senin (4/6/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DIa menjelaskan rencana aturan tersebut dilakukan agar penerbitan surat-surat berharga semacam MTN bisa lebih transparan dan bisa diperiksa oleh OJK.

"Kalau di bursa kan bisa lebih transparan. Selama ini penerbitan memang tidak lapor ke OJK," ujarnya.

Sebelumnya OJK telah membekukan kegiatan usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan, yang beralamat di Komplek Jembatan Lima Indah Blok 15E Nomor 2 Jalan K H Moh Mansyur, Jakarta Pusat 10140.


Pembekuan kegiatan usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan dikeluarkan melalui Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Nomor S-247/NB.2/2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang Pembekuan Kegiatan Usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan, terhitung sejak tanggal 14 Mei 2018.

Sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada PT Sunprima Nusantara Pembiayaan dikeluarkan karena perusahaan tersebut belum menyampaikan keterbukaan informasi kepada seluruh kreditur dan pemegang Medium Term Notes (MTN) sampai dengan berakhirnya batas waktu sanksi peringatan ketiga.

Dengan dibekukannya kegiatan usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan, maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan. Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha, PT Sunprima Nusantara Pembiayaan tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha.

(ang/ang)

Hide Ads