Keselamatan dan kenyamanan pemudik tentu menjadi keutamaan. Jadi pemudik memang harus ekstra hati-hati dalam perjalanan. Selain itu pemudik juga harus memiliki persiapan perlindungan atau proteksi diri dengan asuransi baik jiwa maupun kecelakaan.
Seberapa penting asuransi untuk mudik?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asuransi Alihkan Risiko
Foto: Rachman Haryanto
|
Pasalnya perjalanan baik menggunakan kendaraan pribadi atau kendaraan umum memiliki risiko kecelakaan. Dia mengungkapkan pemudik yang sudah memiliki polis asuransi jiwa harus memastikan bahwa ia sudah tercover beberapa risiko seperti kecelakaan dan kematian.
"Kalau sudah punya polis asuransi jiwa tidak usah beli asuransi lagi. Tapi kalau belum punya bisa beli asuransi lagi yang personal accident (PA) yang masa berlakunya mulai dari tujuh hari, atau selama mudik," kata Hendrisman kepada detikFinance, Selasa (5/6/2018).
Dia mengungkapkan, dengan asuransi yang dibeli selama mudik tersebut pemudik bisa mendapatkan uang pertanggungan jika ia mengalami kecelakaan saat perjalanan.
"Kan tidak ada yang mau celaka, tapi dengan asuransi risiko-risiko itu bisa teralihkan. Jadi kalau beli PA yang jangka waktunya selama arus mudik dan dia kecelakaan ia akan dapat uang pertanggungan asuransi di luar Jasa Raharja," ujarnya.
Dengan momen mudik ini, dia yakin penjualan asuransi perjalanan mudik bisa membuat pengenalan produk asuransi semakin luas. Sebab hal itu bisa memancing para pemudik yang membeli asuransi untuk menjajal produk asuransi lainnya.
Premi Murah
Foto: Rifkianto Nugroho
|
"Untuk satu kali perjalanan bisa beli di mana saja, misalnya di stasiun dia bisa beli yang personal accident. Berlaku selama tujuh hari, jika kecelakaan akan dicover oleh asuransi itu," kata Hendrisman kepada detikFinance, Selasa (5/6/2018).
Dia mengungkapkan, harga premi untuk perlindungan asuransi jiwa yang ditawarkan mulai dari Rp 50 ribuan. Menurut dia ini karena asuransi perjalanan hanya bersifat musiman dan bukan jangka panjang.
"Untuk premi rata-rata mulai dari Rp 50 ribu, uang pertanggungannya bisa hingga Rp 10 juta. Kalau celaka ya bisa dapat asuransi di luar Jasa Raharja," ujar Hendrisman.
Selain asuransi jiwa, yang juga harus dimiliki adalah asuransi umum. Misalnya untuka asuransi kendaraan baik motor maupun mobil hingga asuransi tempat tinggal. Salah satu perusahaan asuransi umum, yakni Adira Insurance menyediakan asuransi khusus pemudik. Tanny Megah Lestari, Business Development Division Head Adira Insurance menjelaskan asuransi mudik ini bertujuan untuk memberikan pemudik perlindungan dengan premi yang terjangkau.
Dia menyebut untuk mendapatkan asuransi mudik ini, pelanggan bisa mendapatkan hanya dengan premi Rp 35.000 untuk Asuransi Mudik Motor atau Rp 75.000 untuk Asuransi Mudik Mobil. Tidak hanya itu, pelanggan juga bisa melakukan double claim apabila pelanggan telah memiliki polis Adira Insurance maupun perusahaan asuransi lainnya dengan jaminan yang sama.
Berdasarkan data Koprs Lalu Lintas Polri saat mudik 2017, tercatat telah terjadi kecelakaan sebanyak 1.299 kasus. Untuk korban meninggal dunia sebanyak 292 orang, sementara korban luka berat sebanyak 356 orang. Tidak hanya itu, dengan jumlah kecelakaan tersebut telah menyebabkan kerugian materi sebesar Rp 2,7 M.
Ada Jaminan Tambahan
Foto: Rifkianto Nugroho
|
Direktur Utama PT Asuransi Adira Dinamika atau Adira Insurance Julian Noor menjelaskan saat mudik biasanya rumah ditinggal dalam keadaan kosong. Hal ini menciptakan celah untuk pencuri spesialis rumah yang ditinggal mudik.
"Rumah ditinggal dalam keadaan kosong memang berisiko, ya kehilangan barang atau kebakaran. Memang tidak ada juga orang yang mau dapat musibah tapi dengan asuransi kan bisa dicover jika terjadi apa-apa," kata Julian kepada detikFinance, Selasa (5/6/2018).
Dia menjelaskan, Adira Insurance memiliki produk yang memberikan proteksi pencurian di rumah yang ditinggal saat mudik. Pasalnya saat ini asuransi rumah hanya melindungi bangunannya bukan melindungi harta benda yang ada di dalam rumah.
Julian menjelaskan Adira Insurance menyediakan dua paket perlindungan yaitu asuransi mudik motor dan asuransi mudik mobil. Dengan periode asuransi selama 14 hari, pelanggan dapat memperoleh perlindungan dari resiko kecelakaan berupa pemberian santunan kematian atau cacat tetap total, penggantian biaya pengobatan karena kecelakaan, serta santunan biaya evakuasi atau ambulance.
Tidak hanya itu, pelanggan juga akan mendapatkan jaminan santunan apabila kendaraan Tertanggung hilang maupun kerusakan total karena kecelakaan, kerusakan dan kehilangan barang bawaan selama mudik maupun dokumen seperti KTP, SIM, dan STNK.
"Melalui asuransi ini, pelanggan akan mendapatkan jaminan tambahan apabila terjadi risiko pembongkaran maupun kebakaran tempat tinggal selama mudik. Jadi kalau rumahnya kenapa-napa tercover juga," jelas dia.
Untuk paket Asuransi Mudik Motor kami memberikan santunan kematian maksimal Rp 15 juta. Sedangkan paket Asuransi Mudik Mobil Adira Insurance memberikan santunan kematian maksimal Rp 40 juta. Namun manfaat dari asuransi ini tetap dapat dinikmati oleh pelanggan yang hanya ingin sekedar menikmati lengangnya Ibukota Jakarta atau berlibur ke luar kota dengan periode pembelian sejak 23 April β 30 Juni 2018.
Pelanggan dapat menikmati asuransi ini dengan premi hanya Rp 35.000 untuk Asuransi Mudik Motor atau Rp 75.000 untuk Asuransi Mudik Mobil. Tidak hanya itu, pelanggan juga bisa melakukan double claim apabila pelanggan telah memiliki polis Adira Insurance maupun perusahaan asuransi lainnya dengan jaminan jaminan yang sama.
Bagi pelanggan yang ingin melaporkan klaim dapat menghubungi Adira Care 1500 456 maksimal pelaporan selama 5 hari sejak kejadian. Setelah itu, pelanggan harus mengumpulkan dokumen laporan maksimal 7 hari setelah melaporkan klaimnya. "Kami menjamin 14 day claim paid sejak dokumen telah lengkap dilaporkan," ungkap dia.
Halaman 2 dari 4