Beberapa risiko tersebut, antara lain kecelakaan, sakit, hingga risiko kehilangan barang bawaan. Menurut dia untuk mengalihkan risiko tersebut dibutuhkan asuransi yang bisa menampung risiko pemudik. Saat ini asuransi perjalanan sudah banyak yang dikemas secara mudah, aman dan terjangkau.
Misalnya Asuransi jiwa Jaga Aman Instan memiliki premi masing-masing mulai dari Rp 5.000. Lalu untuk Jaga Liburan preminya mulai dari Rp 15.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pentingkah Asuransi untuk Mudik? |
Dia menjelaskan, selain itu asuransi ketengan ini juga tersedia untuk kesehatan bernama Jaga Sehat Tropis yang memberikan perlindungan dari 11 risiko penyakit tropis, salah satunya tifus yang sering dialami masyarakat pasca libur Lebaran.
"Ya mungkin kelelahan perjalanan jauh, terus makannya juga yang bersantan terus. Banyak orang yang setelah lebaran itu kena tifus. Nah, dengan asuransi ini bisa ter-cover penyakit itu," ujar dia.
Yuda menjelaskan meskipun harga premi yang ditawarkan murah namun masyarakat masih belum terlalu antusias dengan produk asuransi. Masyarakat dinilai memiliki keinginan untuk mengakses dengan mudah seperti dari website dan smartphone.
Kemudian yang juga diinginkan adalah asuransi tersebut aman, proses pengajuan polis sederhana tidak berbelit-belit. Harga terjangkau dan klaimnya mudah.
Komisaris Independen PT CAF Theodorus Wiryawan menjelaskan saat ini memang penetrasi asuransi di Indonesia masih rendah, sehingga pangsa pasarnya masih besar sekali.
Menurut dia, masyarakat Indonesia cenderung tidak memprioritaskan perlindungan jiwa karena harga yang mahal dan proses yang rumit.
"Masyarakat masih menganggap asuransi sebagai kebutuhan ke sekian yang bisa ditunda. Sementara banyak sekali risiko yang dihadapi setiap harinya, apalagi saat mudik Lebaran ini," ujar dia.
Untuk produk Jaga Diri premi mulai dari Rp 5.000 untuk perlindungan selama tiga jam. Kemudian paling mahal sebesar Rp 80.000 untuk satu tahun. Uang santunan yang didapatkan sebesar Rp 25 juta untuk meninggal dunia akibat kecelakaan. Kemudian santunan perawatan rumah sakit akibat kecelakaan sebesar Rp 1 juta maksimum per kejadian. (ara/ara)