Dirjen Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan jumlah 431 daerah terkonfirmasi dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) atau Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Sampai Kamis 7 Juni 2018, sebanyak 431 daerah telah membayarkan THR kepada PNS," kata Boediarso saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (8/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boediarso menyebut, daerah yang sudah mencairkan THR ini tidak hanya kepada para PNS biasa, tetapi juga kepada para pejabat tinggi.
"Termasuk anggota DPRD, pejabat daerah," tambah dia.
Diketahui, surat menteri dalam negeri kepada gubernur nomor 903/3386/SJ tertanggal 30 Mei 2018 serta surat menteri dalam negeri kepada bupati/wali kota nomor 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS daerah bersumber dari APBD.
Baca juga: Jokowi Pastikan Seluruh PNS Dapat THR |
Ada juga peraturan menteri dalam negeri nomor 33 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018, diatur bahwa penganggaran gaji pokok dan tunjangan PNS daerah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan serta pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14. (zlf/zlf)