Apakah Semua Pemda Bayar THR Satu Kali Gaji Penuh?

Apakah Semua Pemda Bayar THR Satu Kali Gaji Penuh?

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 08 Jun 2018 11:01 WIB
Foto: Tim Infografis: Fuad Hasim
Jakarta - Kementerian Keuangan menyebut per tanggal 8 Juni 2018 atau hari ini 542 pemerintah daerah (Pemda) sudah mencairkan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS), termasuk pejabat daerah, dan anggota DPRD.

Sebab, per 7 Juni 2018 tercatat sudah sebanyak 431 Pemda yang telah membayarkan THR kepada PNS, pejabat daerah, termasuk anggota DPRD. Sedangkan sisanya 111 Pemda, dijadwalkan mulai pagi ini akan mencairkan sampai pada sore hari ini.

Hal itu berdasarkan hasil konfirmasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan ke seluruh Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) atau Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) provinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2018 tentang Pemberian THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan. Besaran THR pun ditetapkan lebih besar dari tahun sebelumnya, dengan rincian gaji pokok ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan kinerja atau para abdi negara mendapatkan THR sebagai satu kali gaji penuh (take home pay).

Lalu, apakah 542 Pemda mencairkan THR dengan besaran take home pay?



Berdasarkan data yang diterima detikFinance, Jakarta, Jumat (8/6/2018). Tidak semua daerah membayarkan THR sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dari 542 Pemda, terdapat 34 provinsi dengan rincian 5 provinsi hanya membayarkan gaji pokok, 5 provinsi membayarkan gaji pokok dan tunjangan melekat (di luar TPP), dan 24 provinsi membayarkan take home pay.

Sedangkan dari 93 kota, rinciannya 22 kota hanya membayarkan gaji pokok, 13 kota membayarkan gaji pokok dan tunjangan melekang (di luar TPP), 53 kota membayarkan take home pay, 3 kota membayarkan satu kali gaji penuh (take home pay, TPP masih dibahas), 1 kota membayarkan satu gaji penuh (TPP tidak dibayarkan seluruhnya), dan 1 kota membayarkan satu kali gaji penuh dikurangi dengan tunjangan beras.

Selanjutnya dari 415 kabupaten, rinciannya 120 kabupaten hanya membayarkan gaji pokok, 1 kabupaten membayarkan gaji pokok dan tunjangan (kecuali tunjangan beras dan tunjangan akses), 57 kabupaten membayarkan gaji pokok dan tunjangan melekang (di luar TPP) dan 228 kabupaten membayarkan take home pay.

Kemudian 4 kabupaten membayarkan satu kali gaji penuh (take home pay, TPP masih dibahas), 1 kabupaten membayarkan satu gaji penuh (TPP tidak dibayarkan seluruhnya), 2 kabupaten membayarkan satu kali gaji penuh dikurangi dengan tunjangan beras, dan 2 kabupaten membayar satu kali gaji penuh dikurangi tunjangan kemahalan.


Ini video Sederet Fakta THR PNS 2018 yang Bikin Iri (eds/eds)

Hide Ads