Saat itu ada 11 uang rupiah dengan desain baru yang diluncurkan. Salah satunya uang kertas pecahan Rp 1.000 bergambar pahlawan nasional wanita asal Aceh Cut Meutia.
Dikutip dari laman resmi www.bi.go.id, Jumat (8/6/2018), uang kertas pecahan Rp 1.000 ini berbahan kertas khusus yang terbuat dari serat kapas. Uang ini berukuran 141 mm x 65 mm. Uang ini berwarna dominan hijau tua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
BI resmi meluncurkan 11 desain baru rupiah yang terdiri dari tujuh pecahan uang kertas dan empat pecahan uang logam. Rupiah kertas yang diterbitkan terdiri dari nominal Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. Sementara rupiah logam terdiri atas pecahan Rp 1.000, Rp 500, Rp 200, dan Rp 100.
Desain uang baru ini sejalan dengan rencana BI menerbitkan uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hampir semua wajah pahlawan di uang tunai berganti, kecuali pecahan Rp 100.000.
Pecahan Rp 100.000 tetap menampilkan wajah dua proklamator RI, yaitu Presiden dan Wakil Presiden pertama RI, Soekarno dan Mohammad Hatta.
"Rupiah adalah simbol kedaulatan negara yang wajib dihormati dan dihargai sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011. Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dan wajib digunakan di seluruh Indonesia," jelas Gubernur BI, Agus Martowardojo dikutip dari berita detikFinance 19 Desember 2016. (ara/ara)