"Pokoknya dia (Petani) minta Rp 9.700 bebas pajak, PPN dan PPH. Itu mulai tahun lalu, supaya clear itu," kata Enggartiasto di Komplek Istana, Jakarta, Jumat (8/6/2018).
Kepala Staf Presiden, Moeldoko, mengatakan pengenaan pajak baik PPN maupun PPh memberatkan petani rakyat, apalagi bagi yang belum memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Moeldoko menjelaskan selama ini bagi petani yang memiliki NPWP maka akan dikenakan pajak sebesar 1,5%, sedangkan yang tidak punya dikenakan dua kali lipatnya atau 3%. Ini yang dirasa berat dan perlu penegasan dari pemerintah.
Jalan keluarnya, kata Moeldoko, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution akan berdiskusi dengan Kementerian Keuangan terkait dengan pembebasan PPh dari setiap penjualan gula curah dari petani rakyat.
"Mau dibicarain ke Bu Menkeu (Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati) untuk dihapusin saja PPh-nya, tapi ini baru mau dibicarakan untuk Kemenkeu, PPh-nya dihapus saja biar petani nggak dibebani dan bisa bersaing, kemungkinannya dihapusin 0%," tutup Moeldoko.
Sebelumnya pemerintah sudah menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk pangan, salah satunya gula. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 116/PMK.010/2017. (hns/hns)