Situs Diretas, Amankah Data Wajib Pajak?

Situs Diretas, Amankah Data Wajib Pajak?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 11 Jun 2018 12:06 WIB
Ilustrasi Wajib Pajak/Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Semalam situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan diretas oleh pihak tak bertanggung jawab. Laman resmi tersebut diretas dan menampilkan pesan berbahasa Inggris dengan latar bendera Palestina.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan peretasan tersebut menggunakan modus deface di mana tampilan muka atau beranda halaman website diganti dengan gambar lain. Meski demikian, ia menjamin data seluruh wajib pajak (WP) aman.

"Data wajib pajak aman, karena tidak terdapat di website tersebut dan tidak dapat diakses melalui website tersebut," kata Hestu saat dihubungi, Senin (11/6/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dia menjelaskan, aplikasi dan fitur lain dalam website tersebut juga aman dan tidak terganggu, sehingga tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Pihaknya juga tengah membenahi agar laman tersebut bisa diakses lagi dengan normal.

"Teman-teman IT sedang bekerja memulihkan kembali, agar masyarakat atau wajib pajak dapat mengakses lagi website seperti biasanya. Kami akan meningkatkan lagi keamanan situs dan sistem informasi," ujar dia.

Hestu menjelaskan untuk wajib pajak yang ingin beraktivitas bisa langsung membuka djponline.pajak.go.id.

"Untuk saat ini, kalau dibuka langsung masuk ke djponline, bagi wajib pajak yang akan melaksanakan kewajiban perpajakan secara online bisa tetap berjalan," jelas dia. (ara/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads