"Waktu untuk sosialisasi diperpanjang, tidak jadi dilaksanakan tanggal 13 besok," kata Corporate Secretary Jasa Marga Agus Setiawan kepada detikFinance saat dihubungi, Selasa (12/6/2018).
Penundaan rencana integrasi tersebut kata dia demi memperpanjang waktu sosialisasi ke pengguna jalan. Kebijakan yang diambil dalam rangka meningkatkan pelayanan lalu lintas di JORR ini ditentukan lewat keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Surat Keputusan Nomor 382/KPTS/M/2018 tanggal 5 Juni 2018, tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor, tarif dan sistem pengumpulan tol secara integrasi pada Jalan Tol JORR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Bayar Tol JORR Akan Terintegrasi 13 Juni |
Seharusnya kebijakan tersebut berlaku sejak seminggu Kepmen diterbitkan, namun lantaran waktu sosialisasi dirasa belum cukup maka pelaksanaannya ditundan sampai seminggu kemudian.
Sebagai informasi, sebelum dilakukan integrasi sistem transaksi, pengguna Jalan Tol JORR seksi W1, W2U, W2S, S, E1, E2, E3, ATP (SS Penjaringan hingga Kebon Bawang) dan Jalan Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami yang melakukan perjalanan menuju Simpang Susun Penjaringan dan Kebon Bawang maupun arah sebaliknya harus melakukan transaksi sebanyak dua kali transaksi.
Mekanisme transaksi tersebut dinilai tidak praktis dan menyebabkan antrean kendaraan terutama pada gerbang tol yang berada di jalur utama seperti Gerbang Tol Meruya Utama, Gerbang Tol Meruya Utama 1, Gerbang Tol Semper Utama dan Gerbang Tol Rorotan.
Namun dengan adanya integrasi sistem transaksi di ruas Jalan Tol JORR seksi W1, W2U, W2S, S, E1, E2, E3, ATP (SS Penjaringan hingga Kebon Bawang) dan Jalan Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami tersebut, pengguna jalan tol yang melakukan perjalanan menuju SS Penjaringan dan Kebon Bawang maupun arah sebaliknya hanya perlu melakukan transaksi sebanyak satu kali. Hal ini diharapkan membantu kelancaran arus lalu lintas di tol JORR dan meringkan biaya logistik bagi angkutan truk yang biasa melintasi tol JORR secara penuh.
Dengan kebijakan tersebut, masyarakat yang akan melewati ruas JORR W1, JORR W2U, W2S, S, E1, E2, E3, Akses Tanjung Priok, Ulujami-Pondok Aren pun dikenakan single tarif atau tak memperhitungkan jarak yang ditempuh di tol itu apakah dekat atau jauh. Besarannya yakni sebesar Rp 15.000 untuk golongan I, untuk golongan II dan III sebesar Rp 22.500 dan golongan IV dan V dikenakan tarif Rp 30.000.