BPH Migas Minta Pertamina Percepat Penyaluran Premium di 41 SPBU

BPH Migas Minta Pertamina Percepat Penyaluran Premium di 41 SPBU

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Kamis, 14 Jun 2018 00:26 WIB
Foto: Michael Agustinus/detikFinance
Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta PT Pertamina (Persero) menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium di 41 SPBU. Pertamina ditargetkan menjual kembali Premium di 571 SPBU paling lambat H-7, namun hingga Selasa (12/6), dari 571 SPBU tersebut masih ada 41 SPBU yang belum menjual Premium lagi.

Dari 571, 530 SPBU sudah menjual kembali Premium sedangkan 41 SPBU sisanya masih ada kendala teknis antara lain tangki timbun yang belum siap, perlu perbaikan perpipaan, dan adanya keengganan/keraguan pemilik SPBU untuk menjual kembali bensin Premium.

"Sesuai informasi dari PT Pertamina (Persero), sampai dengan hari Selasa tanggal 12 Juni 2018 pukul 21.30 WIB, dari 571 SPBU yang akan menyalurkan kembali Bensin Premium telah terealisasi sebanyak 530 SPBU yang menjual kembali Bensin Premium dan sisanya sebesar 41 SPBU mengalami kendala," kata Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (13/6/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ia meminta kepada Pertamina untuk memberikan target waktu tertentu kepada pemilik SPBU Pertamina untuk menyalurkan kembali Premium.

"BPH Migas meminta kepada PT Pertamina (Persero) untuk memberikan target waktu kepada para pemilik SPBU yang telah ditunjuk untuk menyalurkan kembali Bensin Premium paling lambat pada hari Jumat 15 Juni 2018 dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ujar pria yang akrab disapa Ifan

Pertamina juga diminta untuk memberikan peringatan atau sanksi kepada SPBU yang belum menyalurkan lagi Premium.

"Selanjutnya, kepada SPBU yang belum dapat memenuhi target dapat diberikan peringatan/sanksi sesuai aturan yang berlaku," tutur Ifan.


Pertamina diminta untuk dapat menjaga keamanan pasokan dan distribusi untuk seluruh Jenis Bahan Bakar Minyak yang diperlukan oleh masyarakat termasuk Bensin Premium (JBKP) di seluruh wilayah NKRI baik di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) maupun luar Jamali. (ara/ang)

Hide Ads