Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, kebijakan tersebut dapat berupa kenaikan suku bunga yang disertai dengan relaksasi kebijakan LTV (Loan to Value) untuk mendorong sektor perumahan.
Baca juga: Indonesia Tinggalkan Tren Suku Bunga Rendah |
"Selain itu, kebijakan intervensi ganda, likuiditas longgar, dan komunikasi yang intensif tetap dilanjutkan. BI, Pemerintah, dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan0 juga akan terus mempererat koordinasi untuk memperkuat stabilitas dan mendorong pertumbuhan," ujar Perry dalam keterangan tertulis, Selasa (19/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terakhir, BI menaikkan suku bunga acuan BI 7 days reverse repo rate sebanyak 25 basis poin ke level 4,75% dan berlaku efekfif 31 Mei 2018.
"RDG BI tanggal 30 Mei 2018, memutuskan untuk menaikkan BI 7 days reverse repo rate 25 basis poin jadi 4,75%," ujar Perry Warjiyo di Kantor BI, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).
Sementara itu, untuk suku bunga deposit facility juga naik 25 bps menjadi 4% dan suku bunga lending facility naik menjadi 5,5%.
"Kebijakan ini langkah pre-emptive, front loading, ahead the curve untuk stabilitas nilai tukar terhadap perkiraan kenaikan suku bunga AS yang tinggi dan meningkatnya risiko di pasar keuangan global," ujarnya. (hns/hns)