Tak Semua PNS Daerah Dapat THR Satu Kali Gaji Penuh

Tak Semua PNS Daerah Dapat THR Satu Kali Gaji Penuh

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 21 Jun 2018 16:10 WIB
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) mencatat pencairan tunjangan hari raya (THR) PNS daerah tidak 100% satu kali gaji penuh atau take home pay.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo dari 542 daerah, tidak semua pegawai negeri sipil (PNS) mendapatkan THR sesuai peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2018.


"323 daerah atau 60% dari seluruh daerah membayarkan sebesar penghasilan bulan Mei 2018 atau take home pay," kata Boediarso saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (21/6/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan untuk sisanya, kata Boediarso, sebanyak 143 daerah atau 26% dari jumlah seluruh daerah, baik provinsi, kabupaten/kota hanya membayarkan sebesar gaji pokok.


Selanjutnya, 76 daerah atau 14% hanya membayarkan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat di luar tunjangan kinerja (TPP).

Meski demikian, Boediarso mengungkapkan Kementerian Keuangan mewakili pemerintah pusat mengapresiasi terhadap komitmen daerah dalam membayarkan THR.


"Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan Pemda, memfasilitasi secara administratif terkait proses penyesuaian anggaran dan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pembayaran THR tersebut," tutup dia. (hns/hns)

Hide Ads