Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo dari 542 daerah, tidak semua pegawai negeri sipil (PNS) mendapatkan THR sesuai peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2018.
Baca juga: Kemenkeu: Semua Pemda Sudah Bayar THR PNS |
"323 daerah atau 60% dari seluruh daerah membayarkan sebesar penghasilan bulan Mei 2018 atau take home pay," kata Boediarso saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (21/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kemenkeu Masih Buka Pencairan THR PNS Pusat |
Selanjutnya, 76 daerah atau 14% hanya membayarkan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat di luar tunjangan kinerja (TPP).
Meski demikian, Boediarso mengungkapkan Kementerian Keuangan mewakili pemerintah pusat mengapresiasi terhadap komitmen daerah dalam membayarkan THR.
"Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan Pemda, memfasilitasi secara administratif terkait proses penyesuaian anggaran dan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pembayaran THR tersebut," tutup dia. (hns/hns)