Jadwal Integrasi Transaksi JORR Masih Belum Jelas

Jadwal Integrasi Transaksi JORR Masih Belum Jelas

Fadhly Fauzi Rachman, Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Kamis, 21 Jun 2018 17:10 WIB
Foto: Dikhy Sasra
Jakarta - Pemerintah kembali menunda rencana integrasi transaksi tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR). Hingga kini, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih belum menentukan kapan pastinya integrasi ini dilakukan.

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Arie Setiadi mengatakan ditundanya penerapan integrasi transaksi ini lantaran masyarakat menangkap persepsi yang berbeda dengan tujuan awal pemerintah.

"Yang ditangkap masyarakat adalah kenaikan tarif, padahal bukan. Itu yang kita tekankan adalah integrasi. Pasti di sana ada yang naik ada yang turun," katanya di Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (21/6/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arie mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih memahami tujuan serta fungsi pengintegrasian transaksi di ruas JORR ini. Namun, dia tak bisa menjelaskan berapa lama sosialisasi akan dilakukan dan kapan integrasi transaksi dimulai.

Arie hanya mengatakan integrasi transaksi JORR akan dilakukan secepatnya, mengingat ada sejumlah pihak, yakni kendaraan angkutan logistik yang mendesak untuk segera memberlakukan integrasi.

"Secepatnya ya, karena angkutan logistik sudah sangat menunggu. Hanya ini kami tidak ingin seolah-olah kami tidak memberikan penjelasan yang clear, yang ditangkap di lapangan memang sistem ini, kebijakan ini, belum dimengerti dengan cukup profesional," ujarnya.



Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna menjelaskan secara teknis rencana integrasi transaksi JORR ini sudah siap dilakukan. Pihak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengelola Tol JORR juga dinilai telah siap, tinggal menunggu waktu pelaksanaan.

"Secara peralatan siap, secara masing-masing BUJT sudah siap, alat sudah siap, tapi pada tanggal 13 kan masih pada mudik semua waktu itu jadi belum semua masyarakat paham," ungkap Herry.

Sebelumnya, rencana integrasi transaksi JORR ini seharusnya sudah berlaku sejak tanggal 13 Juni 2018 lalu. Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang pelaksanaan integrasi.

Namun, dengan dalih sosialisasi yang membutuhkan waktu lebih panjang, pemerintah tampak bingung kapan harus menentukan rencana ini benar-benar diterapkan. Setelah menunda dilaksanakan tanggal 13 Juni 2018 dan memundurkannya ke tanggal 20, pemerintah kembali menunda hingga waktu yang belum ditentukan.

(fdl/eds)

Hide Ads