Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Suhaedi mengatakan pihaknya belum memperoleh secara langsung bentuk fisik dari uang bercap tersebut.
Suhaedi mengatakan supaya masyarakat dapat menjaga mata uang rupiah yang merupakan simbol kedaulatan negara. Dia mengimbau agar masyarakat tak merusak mata uang rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: BI dan Pengusaha Godok Aturan DP Rumah 0% |
Lebih lanjut dia juga mengingatkan, untuk siapapun masyarakat yang dengan sengaja merusak uang rupiah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
"Perlu diingatkan kepada masyarakat tentang sanksi pidana merusak uang sesuai Pasal 35 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," jelasnya.
BI sendiri, kata Suhaedi, akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam upaya menindaklanjuti permasalahan tersebut.
"Kami berkoordinasi dengan Bareskrim Polri," tuturnya.