Ramai Uang Dicap #2019GantiPresiden, Ini Kata BI

Ramai Uang Dicap #2019GantiPresiden, Ini Kata BI

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 23 Jun 2018 13:31 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Media sosial kembali diramaikan dengan adanya mata uang rupiah yang diberi cap #2019GantiPresiden. Adapun mata uang yang diberi stempel tersebut ialah uang kertas nominal Rp 50.000 tahun emisi 2016.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Suhaedi mengatakan pihaknya belum memperoleh secara langsung bentuk fisik dari uang bercap tersebut.

Suhaedi mengatakan supaya masyarakat dapat menjaga mata uang rupiah yang merupakan simbol kedaulatan negara. Dia mengimbau agar masyarakat tak merusak mata uang rupiah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan terus sosialisasi cara memperlakukan uang dengan baik, dengan 5J: Jangan diremas, jangan dibasahi, jangan dicoret-coret atau dicap, jangan dilipat, dan jangan disteples," kata Suhaedi kepada detikFinance, Jakarta, Sabtu (23/6/2018).


Lebih lanjut dia juga mengingatkan, untuk siapapun masyarakat yang dengan sengaja merusak uang rupiah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

"Perlu diingatkan kepada masyarakat tentang sanksi pidana merusak uang sesuai Pasal 35 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," jelasnya.

BI sendiri, kata Suhaedi, akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam upaya menindaklanjuti permasalahan tersebut.

"Kami berkoordinasi dengan Bareskrim Polri," tuturnya.

(fdl/ang)

Hide Ads