Sedangkan penerimaan bea dan dan cukai hingga akhir Mei 2018 sebesar Rp 54,16 triliun. Dengan demikian, penerimaan perpajakan, yaitu pajak serta bea dan cukai menjadi Rp 538,66 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pertumbuhan penerimaan yang positif ini ditopang oleh pertumbuhan PPh non migas yang mencapai 14,25% dan PPN yang tumbuh 16%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan jika tidak dengan tax amnesty maka pertumbuhan penerimaan pajak periode Januari hingga Mei 2018 mencapai 17,45% lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun 2015 hingga 2017.
Sri Mulyani menjelaskan pertumbuhan penerimaan pajak di tahun 2018 masih ditopang oleh jenis penerimaan pajak yang berasal dari aktivitas impor dan produksi.
Menurut dia, kinerja positif beberapa jenis pajak utama, seperti PPh Pasal 21, PPh Badan, PPN dalam negeri, PPN impor memberikan sinyal positif peningkatan aktivitas ekonomi setidaknya dari perspektif penerimaan pajak.
"Pertumbuhan PPN Dalam negeri sedikit melambat dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2017. Kondisi ini lebih banyak dipengaruhi oleh restitusi periode Januari hingga April 2018 yang tumbuh 8,17%," imbuh dia.
Baca juga: Defisit APBN Capai Rp 55 Triliun di April |
Dirinci lebih jauh, PPh non migas hingga Mei mencapai Rp 274,71 triliun atau tumbuh 14,25%, PPN dan PPnBM Rp 180,97 triliun atau tumbuh 16%, PBB dan pajak lainnya Rp 3,42 triliun atau tumbuh 1,04%, dan PPh migas Rp 25,4 triliun atau tumbuh 3%.
Sementara itu khusus untuk bulan Mei 2018, pertumbuhan penerimaan pajak secara year on year (yoy) tumbuh hingga 28,38% atau lebih tinggi dibandingkan Mei 2017 yang tumbuh 7,4%.
Pertumbuhan penerimaan pajak Mei 2018 ini terutama berasal dari jenis pajak yang erat kaitannya dengan aktivitas perekonomian seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPN Dalam Negeri dan PPh Final. (ara/ara)