Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung tersebut ditandai dengan peletakan batu pertama atau groundbreaking pada Senin (25/6) lalu. Dengan begitu, maka proses pembangunan konstruksi sudah dapat dimulai dan diharapkan selesai tahun 2020.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pemenuhan kewajiban 100% akses aman air minum bukan semata kewajiban dari pemerintah pusat, namun juga dibutuhkan peran pemerintah daerah dan badan usaha. Program SPAM di seluruh Indonesia dalam rentang tahun 2015-2019 diperkirakan membutuhkan pendanaan hingga Rp 254 Triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembangunan SPAM Bandar Lampung ini menggunakan skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) dengan total perkiraan nilai investasi sebesar Rp 1,26 triliun.
Proyek SPAM Kota Bandar Lampung ini sendiri merupakan salah satu proyek strategis nasional (PSN) yang digarap oleh Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Pemerintah Kota Bandar Lampung, PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung, dan PT.Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII).
Basuki mengatakan investasi pembangunan SPAM Bandar Lampung akan digunakan untuk pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan SPAM yang mencakup intake dengan kapasitas 825 liter/detik untuk pengambilan air baku, Instalasi Pengolahan Air (IPA) dengan kapasitas produksi 750 liter/detik, pembangunan pipa transmisi diameter 1.000 mm sepanjang 22 km, reservoir dengan kapasitas 10.000 m³ dan pembangunan sebagian jaringan distribusi untuk sistem pemompaan (jaringan distribusi utama dan jaringan distribusi pembawa).
"Untuk memenuhi besaran tarif air minum SPAM Kota Bandar Lampung yang terjangkau bagi masyarakat, Kementerian Keuangan memberikan Dukungan Kelayakan (VGF) sebesar Rp 258,8 Miliar. Kementerian PUPR melalui Ditjen Cipta Karya memberikan dukungan konstruksi berupa pembiayaan dan pembangunan pipa jaringan distribusi utama sistem gravitasi," katanya.
Selain itu Kementerian PUPR melalui Ditjen Bina Marga juga memberikan dukungan perizinan dan penempatan pipa di Ruang Milik Jalan (Rumija) pada jalan nasional dari Desa Relung Helok Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan dan perizinan untuk konstruksi bangunan intake dan penerbitan Surat Ijin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA) dari Ditjen Sumber Daya Air.