Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, ia menjelaskan aplikasi ini akan memudahkan pengiriman pesanan dan memotong sistem administrasi menjadi lebih singkat dan efisien.
"Penerapan DO online di 4 pelabuhan Belawan, Tanjung Perak, Priuk, dan Tanjung emas. Kita ingin melakukan ini dan bermanfaat untuk masyarakat khususnya bisnis. Saya berpesan agar aplikasi ini benar- benar bisa digunakan, bukan sebagai alat tetapi untuk memaksimalkan (sistem)," kata dia saat acara Go-live Penerapan Inaportnet Barang dan Delivery Order Online /DO Online di 5 Pelabuhan 4 Pelabuhan Utama dan 1 Pelabuhan Kelas I, Mandarin Oriental Hotel, Jumat (29/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya dalam aturan yang diundangkan pada 28 Desember 2017 ini ditegaskan pengiriman pesanan elektronik (Delivery Order Online/DO Online) adalah bukti penyerahan barang. DO online merupakan bukti penyerahan barang yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada pasal 3 ayat 1 diatur bahwa badan usaha selaku pengelola terminal , perusahaan angkutan laut, perusahaan jasa pengurusan transportasi atau wakil pemilik barang, wajib menerapkan sistem pelayanan DO Online untuk barang impor.
Pasal 3 ayat 1 diatur bahwa badan usaha selaku pengelola terminal , perusahaan angkutan laut, perusahaan jasa pengurusan transportasi atau wakil pemilik barang, wajib menerapkan sistem pelayanan DO Online untuk barang impor.
"Sekali lagi saya minta stakeholder baik dari Kemenhub dan pihak lain agar memaksimalkan ini dan jangan sungkan untuk memberikan masukan yang positif," papar dia.
Ia menjelaskan, berkaitan dengan koordinasi juga pihaknya akan segera memberikan sosialisasi agar penerapan aplikasi ini digunakan secara konsisten
"Koordinasi ini biasanya diabaikan, padahal sangat penting. Lakukan secara konsisten, tiap tahap harus evaluasi dan harus siap dikritik. Presiden selalu mengingatkan saya supaya kita meningkatkan daya saing. Oleh karenanya mari kita berupaya agar aplikasi ini bisa berjalan dengan baik," kata dia. (dna/dna)