Pagi ini, dolar AS sudah berada di level Rp 14.410. Dolar AS bergerak dari Rp 14.380 dan melonjak ke level tertingginya di Rp 14.410.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, akan melakukan revisi Penentuan tarif tersebut jika nilai rupiah sudah stabil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi dalam Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 14 tahun 2016, tarif yang diatur adalah tarif pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik. Tarif tersebut masuk ke dalam tiket bersama dengan pajak, iuran wajib asuransi dan biaya tuslah/ tambahan kalau ada. Ia menjelaskan revisi Penentuan tarif juga akan dilakukan untuk tarif atas dan bawah secara sekaligus.
"Kalau batas bawah dikenain berarti batas atas juga. Kita pelajari dulu. Saya pikir ini masalah waktu aja. Dua atau tiga minggu deh, mudah-an dolarnya turun lagi," jelas dia.
Sebagai informasi tarif atas dan bawah merupakan cara pemerintah untuk mencover segala kebutuhan penumpang. Selain membatasi harga tiket termurah sampai termahal di dalam tarif tersebut juga untuk kelas ekonomi penerbangan domestik dimasukkan Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) Bandar Udara yang besarnya tergantung masing-masing bandara keberangkatan.
Tarif tiap rute tersebut terbagi dalam tiga macam ketentuan tergantung jenis pesawat, yaitu pesawat baling-baling kapasitas sampai dengan 30 kursi, pesawat baling-baling kapasitas lebih dari 30 kursi dan pesawat bermesin jet. Tarif tersebut juga mempunyai batasan bawah dan batasan atas. Maskapai bisa menjual tarif di antara rentang bawah dan atas, namun tidak boleh menjual di atas atau di bawah rentang tarif tersebut.
Maskapai yang mempunyai layanan penuh (full service) seperti misalnya Garuda dan Batik Air bisa menjual tarif hingga 100 persen dari tarif batas atas. Untuk maskapai layanan menengah seperti Sriwijaya Air dan NAM Air bisa menjual hingga 90% dari batas atas. Sedangkan maskapai tanpa layanan seperti Lion Air, Wings, Citilink dan Indonesia Air Asia bisa menjual paling tinggi 85% dari tarif batas atas.
Selain untuk penumpang umum, ada ketentuan tarif untuk penumpang bayi (dibawah usia 2 tahun) yaitu 10 persen dari penumpang dewasa yang mendampinginya. Sedangkan untuk anak-anak (usia 2-12 tahun), veteran dan orang tua di atas 60 tahun hanya dikenai tarif 75 %. Sedangkan untuk tandu (stretcher) dapat dijual paling tinggi 900 persen dari tarif batas atas. (dna/dna)