Divestasi Saham Freeport Ditargetkan Selesai Akhir Juli

Divestasi Saham Freeport Ditargetkan Selesai Akhir Juli

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 04 Jul 2018 10:09 WIB
Kantor PT Freeport Indonesia di Jakarta/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Pemerintah memperpanjang status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) buat PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 31 Juli 2018. Seiring dengan itu, pemerintah juga menargetkan negosiasi divestasi saham selesai sebelum IUPK berakhir.

"Kalau dikasih sebulan itu (hingga 31 Juli), kita harap semua (proses transaksi divestasi saham) itu selesai sebulan," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono di kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2018).


Dengan diperpanjangnya IUPK, menurutnya antara Freeport dan PT Inalum (Persero) juga mendapat kesempatan untuk membahas penyelesaian masalah divestasi hingga 31 Juli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, jadi penyelesaian pembicaraan Inalum dan Freeport menyangkut beberapa aspek kan ya. Masalah divestasi, kelanjutan operasional seperti apa," jelasnya.


Sebelumnya Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan angka yang sudah muncul dalam finalisasi negosiasi ini sekitar US$ 3,5-4 miliar. Namun, Bambang belum bisa bicara terkait nilai final divestasi saham Freeport.

Namun diharapkan saat IUPK berakhir bulan ini, urusan dengan Freeport, termasuk divestasi saham bisa rampung.

"Kita berharap urusan Freeport selesai Juli ini sesuai dengan (berakhirnya) IUPK," tambah Bambang.


Sebelumnya diberitakan Pemerintah memperpanjang status IUPK untuk Freeport hingga 31 Juli 2018. Jika tidak diperpanjang maka izin kedaluwarsa per 4 Juli ini.

Dengan diperpanjang hingga 31 Juli, artinya Freeport masih diperbolehkan melakukan kegiatan ekspor konsentrat. Keputusan tersebut merevisi SK IUPK Nomor 413K/30/MEM/2017. (ara/ara)

Hide Ads