Mengutip cnbcindonesia.com, keputusan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2018 yang diundangkan pada 4 April 2018.
Dengan adanya keputusan tersebut, maka Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayarkan warga DKI Jakarta semakin mahal.
"Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak 1 Januari 2018," bunyi aturan tersebut, Kamis (5/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT