Larangan Terbang Dicabut, RI-Prancis Bahas Keselamatan Penerbangan

Larangan Terbang Dicabut, RI-Prancis Bahas Keselamatan Penerbangan

Tia Reisha - detikFinance
Jumat, 06 Jul 2018 11:05 WIB
Foto: Dirjen Udara
Jakarta - Ditjen Perhubungan Udara selaku otoritas penerbangan Indonesia dan otoritas penerbangan Perancis (DGAC) melakukan pertemuan teknis lanjutan. Pertemuan tersebut bertujuan untuk meninjau dan menetapkan proposal program pendukung berikutnya dalam hal perbaikan keselamatan penerbangan Indonesia setelah dilepaskannya larangan terbang Uni Eropa bagi Indonesia.

Pertemuan dengan tajuk Director General Remarks on 3rd Steering Committee Meeting Indonesian-French Technical Cooperation ini merupakan pertemuan lanjutan dari kesepakatan kerja sama teknis yang telah ditandatangani di Kantor DGAC, Paris, pada 27 November 2017 lalu.

Pertemuan itu dibuka oleh Direktur Kelaikudaraan Pengoperasian Pesawat Udara, Capt. Avirianto mewakili Dirjen Perhubungan Udara, Agus Santoso.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah pencapaian luar biasa penerbangan Indonesia, sekarang kami duduk bersama untuk membangun kerangka hukum kerja sama internasional yang kuat antara DGCA Indonesia dan DGAC Prancis dalam membangun Perbaikan Keselamatan Penerbangan Indonesia yang berkelanjutan," ujar Avirianto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/7/2018).



Melalui Avirianto, Agus juga menyatakan rasa terima kasih kepada DGAC Perancis atas bantuan dalam pelaksanaan sistem pengawasan keselamatan penerbangan.

Program tersebut, menurutnya, berhasil mendapat nilai yang sangat baik dalam audit USOAP ICAO serta dalam mempersiapkan Komite Keselamatan Udara untuk mengusulkan penghapusan semua maskapai penerbangan Indonesia dari Daftar Keselamatan Udara (dikenal sebagai daftar larangan terbang) Uni Eropa.

"Kami semua sadar dan tahu seberapa tinggi penghapusan larangan terbang ini dalam daftar prioritas kami. Dan hasil kerja keras serta kerja sama yang baik ini, resmi pada tanggal 14 Juni 2018 lalu, semua maskapai yang bersertifikat di Indonesia dihapus dari larangan terbang Uni Eropa. Hal tersebut setelah dilakukan perbaikan lebih lanjut keselamatan penerbangan," jelasnya.


Daftar Keselamatan Udara Uni Eropa tersebut merupakan salah satu instrumen utama untuk terus menawarkan tingkat keamanan udara tertinggi kepada masyarakat Eropa.

Daftar ini tidak hanya membantu menjaga tingkat keselamatan yang tinggi di sana, tetapi juga membantu negara-negara yang terkena dampak untuk meningkatkan tingkat keselamatan agar akhirnya dikeluarkan dari daftar tersebut.

Selain itu, daftar larangan tersebut telah menjadi alat pencegahan utama dan memotivasi negara-negara dengan masalah keamanan untuk menindaklanjuti hal tersebut sebelum larangan di bawah Daftar Keselamatan Udara Uni Eropa itu diberlakukan.

"Otoritas penerbangan Indonesia selalu berkomitmen untuk membangun dan meningkatan keselamatan berkelanjutan dengan domain utama pengawasan, kepatuhan, dan berbasis risiko dengan peningkatan kompetensi melalui Pelatihan (OJT) Inspektur, sehingga tidak terkena lagi larangan terbang Uni Eropa," lanjut dia.

Pada kesempatan yang sama, melalui Avirianto, Agus juga berterima kasih kepada Airbus Industry yang telah mendukung kerja sama ini. Indonesia memiliki hubungan yang baik dan sangat panjang dengan Airbus. Oleh karena itu, kerja sama ini dipercaya akan memberikan semangat harmonisasi antara pemerintah dan industri untuk menjaga keselamatan penerbangan.

Pertemuan juga dihadiri oleh Representative of Head of International Cooperation DGAC Perancis Thibaut Lallemand, Sekretaris Ditjen Perhubungan Udara Pramintohadi Sukarno, staf khusus Menhub untuk Keselamatan Penerbangan Muzaffar Ismail, Senior Representative of Airbus Andre Poutrel, Representative of Airbus Jean Charles Sevestre, Project Team Leader International Aviation Safety Patrick Paul, Flight Operations Expert International Aviation Safety Yann Duval, Kepala Pusat Kesehatan Penerbangan, serta perwakilan dari pengelola bandara. (mul/mpr)

Hide Ads