Lantas berapa tarifnya?
Direktur Utama PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) STH Saragi mengungkapkan bahwa tarif maksimal yang telah ditetapkan pemerintah pada awal pengkajian proyek itu sebesar Rp 1.000/km.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saragi menjelaskan, bahwa tarif Rp 1.000/km tersebut bakal kembali dikaji oleh pemerintah saat uji kelayakan.
"Jadi harus ada di uji layak dulu, begitu keluar tarifnya ditetapkan dibuka," katanya.
Dia bilang, dalam uji kelayakan tersebut pemerintah dalam hal ini Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) bisa kembali mengubah tarif maksimal tersebut sesuai dengan hasil pengujian.
"Tarif yang diberikan dalam perjanjian itu adalah tarif maksimum, nanti diterapkannya kan juga sesuai hasil kajiannya juga. Biasanya tidak akan lebih dari situ, tapi tidak mungkin juga kurangnya banyak, jadi itu maskimum. Nanti keluarnya tergantung kajian dari BPJT," tuturnya. (fdl/zlf)