Debt Collector Utang Online 'Intip' Data Nasabah, Begini Aturannya?

Debt Collector Utang Online 'Intip' Data Nasabah, Begini Aturannya?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 09 Jul 2018 13:47 WIB
Foto: Tim Infografis Zaki Alfarabi
Jakarta - Saat ini penyaluran kredit tak hanya melalui bank atau lembaga keuangan non bank. Namun layanan financial technology (fintech) juga bisa menjadi penyalur kredit dengan cara yang lebih mudah dan cepat.

Namun, yang namanya teknologi memang harus diikuti dengan aturan atau regulasi yang tepat. Salah-salah kecanggihan teknologi ini malah akan merusak citra layanan tersebut.

Seperti beberapa waktu lalu, ada layanan sebuah fintech yang menyalurkan kredit secara online. Sementara penagihan dilakukan oleh debt collector yang menghubungi nomor kontak di handphone nasabah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Nah sebenarnya bagaimana aturan bisnis fintech ini?

Berikut detikFinance kutip dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.

Dalam pasal 1 nomor 3, layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uanag rupiah secara langsung melalui sistem elektronik menggunakan
jaringan internet.

Kemudian pada pasal 6 nomor 2 disebutkan batas maksimum total pemberian pinjaman dana sebagaimana dimaksud ayat 1 ditetapkan sebesar Rp 2miliar. Namun OJK dapat melakukan peninjauan kembali atas batas maksimum total pemberian pinjaman dana tersebut.


Setiap penyelenggara diwajibkan untuk memuat nomor, tangal perjanjian, identitas pihak terkait, ketentuan mengenai hak dan kewajiban, jumlah pinjaman, suku bunga, nilai agunan, jangka waktu, objek jaminan jika ada, rincian biaya, ketentuan mengenai denda hingga mekanisme penyelamatan sengketan.

Dalam aturan juga disebutkan, penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan data pribadi, data transaksi dan data keuangan yang dikelolanya sejak data diperoleh hingga data dimusnahkan.

Selain itu penyelenggara juga wajib menyediakan sistem pengamanan yang mencakup prosedur, sistem pencegahan dan penanggulangan terhadap ancaman dan serangan yang menimbulkan gangguan, kegagalan dan kerugian..

OJK juga menetapkan sanksi jika terjadi pelanggaran kewajiban dan larangan dalam aturan OJK ini. OJK berwenang mengenakan sanksi administrratif terhadap penyelenggara berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin. (fdl/fdl)

Hide Ads