Executive Director Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda mengatakan, kenaikan NJOP merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari. Kenaikan NJOP sendiri sejalan dengan naiknya harga properti di pasaran.
NJOP sendiri, lanjutnya, sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksikan juga video 'NJOP Naik, Sandi: Ada Plus Minusnya':
Namun, dia menuturkan, kenaikan NJOP seperti saat ini bukan pada waktu atau momen yang tepat. Sebab, pasar properti sedang lesu.
Dia menuturkan, yang jadi masalah ialah pemerintah memberikan beban pajak yang tinggi, tapi di sisi lain harga properti sulit naik karena pasar lesu.
"Kenaikan itu memang tidak bisa dihindari tapi momennya tidak tepat. Kenapa, pasar properti masih lesu, gimana mau naikin beban pajak lebih tapi di satu sisi naikin harga nggak bisa, karena pasar lagi lesu," ujarnya.
Apalagi, Ali menambahkan, industri properti juga tertekan karena tren suku bunga yang tinggi.
"Dengan kenaikan suku bunga di BI 5,25% suku bunga akan naik, suku bunga KPR naik, daya beli propertinya akan turun juga. Momennya agak kurang tepat," jelasnya.
Sebab itu, Ali mempertanyakan urgensi kenaikan NJOP ini. Sebab, kenaikan NJOP terjadi pada saat industri properti kurang baik.
"Kita kan mempertanyakan kenapa NJOP tahun ini, kan bisa tahun depan, ada urgent apa, jangan sampai pajak-pajak ini digunakan untuk hal-hal nggak jelas, kita khawatirnya itu," tutupnya.