Direktur Proyek Sektor Jalan dan Jembatan KPPIP Max Antameng menjelaskan saat ini pemerintah hanya membiayai lahan PSN melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Padahal, kata dia, bila merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012, maka pemerintah juga harus membiayai proyek-proyek non PSN.
"Tapi di tengah jalan, karena mungkin uangnya tidak tak terbatas, maka ditetapkan hanya pada PSN yang dibiayai melalui LMAN. Nah ini kan ada kekurangan di sini. Jadi seakan-akan yang tidak PSN diabaikan," katanya di Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (10/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Jadi) ya sudah proyek PSN dan proyek yang belum disebut PSN, tetap pembiayaan tanahnya dibiayai pemerintah. Tapi perlu ada dasar hukumnya. Nah ini sedang disiapkan," jelasnya.
Max mengatakan, bahwa hal ini masih dalam tahap pembahasan. Namun, dia mengatakan pembahasan ini tak akan lama untuk dilakukan. Sebab, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga akan ikut serta untuk mengkoordinasikan rencana ini.
Rancangan dalam bentuk Perpres ini sendiri ditargetkan rampung pada 2018 ini. Dengan begitu, lahan dari proyek-proyek non PSN juga bisa ikut dibiayai pemerintah secepatnya.
"(Sehingga) Dalam tahun ini sudah ada pembiayaan untuk proyek non PSN yang sudah dibiayai pemerintah," jelasnya. (fdl/zlf)