BI akan mengimplementasikan kebijakan LTV ini pada Agustus 2018 mendatang. Asisten Gubernur BI Filianingsih Hendarta menjelaskan, baiknya NPL sudah tercermin sejak pelonggaran LTV dilakukan pada 2016 lalu.
Pada Mei 2018 NPL KPR tercatat di posisi 2,87%. Jika dibandingkan dengan posisi 2016 lalu jumlahnya memang lebih tinggi yakni 2,77%. Filianingsih menjelaskan meskipun ada peningkatan angka ini masih terkendali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Risiko kredit rumah relatif terkendali. Kecuali untuk kredit konsumsi yang masih naik dalam 5 bulan terakhir," kata dia dalam seminar di Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis (12/7/2018).
Dia mengungkapkan, meskipun masih dalam kondisi terkendali. Ada risiko yang harus diwaspadai seperti kredit untuk pemilikan apartemen berukuran kurang dari 21 meter persegi dan ruko/rukan serta rumah tapak di atas 70 meter persegi yang rasio kredit bermasalahnya naik signifikan.
Dari data BI NPL apartemen 21 meter persegi tercatat 5,66% atau naik signifikan dibanding Agustus 2016 3,55%. Untuk apartemen berukuran 22-70 meter persegi tercatat turun menjadi 1,91% pada Mei 2018 dibanding Agustus 2016 sebesar 2,49%.
Sedangkan untuk apartemen diatas ukuran 70 meter persegi NPL nya tercatat 1,38% atau lebih rendah dibanding posisi NPL Agustus 2016 yakni 2,18%. Kemudian untuk ruko/rukan NPL nya tercatat sebesar 4,93 persen di Mei 2018 atau meningkat bila dibandingkan dengan posisi Agustus 2016 yang NPL nya tercatat 4,18%.
Selanjutnya untuk landed house ukuran kurang dari 21 meter persegi NPL nya tercatat 3,06% di Mei 2018 atau lebih tinggi bila dibandingkan dengan posisi Agustus 2016 yang sebesar 2,93%. Lalu, untuk rumah tapak ukuran 22-70 meter persegi NPL nya tercatat 2,44% di Mei 2018 atau lebih rendah dibandingkan dengan Agustus 2016 yang tercatat 2,69%.
Kemudian untuk rumah tapak diatas ukuran 70 meter persegi pada Mei 2018 NPL nya tercatat sebesar 3,33 persen atau meningkat tipis bila dibandingkan dengan posisi Agustus 2016 yang tercatat 3,03 persen. (zlf/zlf)