Jalan Panjang Bawa Freeport ke RI, dari Soeharto hingga Jokowi

Jalan Panjang Bawa Freeport ke RI, dari Soeharto hingga Jokowi

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 13 Jul 2018 16:34 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Proses pengambilalihan saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sebanyak 51% akhirnya terlaksana di era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini ditandai dengan penandatanganan Head of Agreement (HoA) dalam rangka pengambilalihan saham PTFI kemarin, Kamis (12/7/2018).

Pengambilalihan saham PTFI butuh waktu 3,5 tahun di tangan Jokowi. Namun begitu, upaya mengambil saham PTFI ke pangkuan Ibu Pertiwi sebenarnya butuh waktu yang sangat panjang.

Menengok ke belakang, kontrak karya (KK) pertama Freeport diteken pada 1967 atau pada masa Presiden Soeharto. Saat itu, Soeharto baru saja menggantikan Presiden Pertama RI Soekarno.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Di era Soeharto, investasi dibuka lebar-lebar. Sementara, KK pertama sendiri disepakati 30 tahun atau berakhir pada 1997.

Belum selesai masa KK pertama, KK jilid kedua diteken pada 1991. Sebenarnya, pada KK ini sudah ada ketentuan wajib divestasi saham 51%.

Namun, proses divestasi untuk mencapai 51% tak kunjung jalan. Pemerintahan pun terus berganti sampai Jokowi memimpin.

Di era Jokowi keseriusan mengakuisisi Freeport tampak. Pada 27 Agustus 2017, para menteri Jokowi mengumumkan kesepakatan terkait hasil negosiasi dengan Freeport. Mereka ialah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dalam pengumuman tersebut, dipaparkan tiga kesepakatan yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia dan Freeport antara lain:

1. Freeport Indonesia sepakat untuk melakukan divestasi 51% saham kepada pihak Indonesia

2. Freeport Indonesia berkomitmen membangun smelter dalam 5 tahun sampai Januari 2022, atau 5 tahun sejak Izin usaha Pertambangan Khusus (IUPK) keluar.

3. Freeport Indonesia sepakat menjaga besaran penerimaan negara sehingga lebih baik dibanding rezim Kontrak Karya (KK)

"Presiden menyetujui berdasarkan UU Minerba ada perpanjangan maksimum 2 x 10 tahun yang persyaratannya ditulis dalam IUPK. Perpanjangan bisa diajukan sejak sekarang. Kalau dipenuhi bisa diperpanjang. Hasil perundingan sesuai instruksi Presiden untuk mengedepankan kepentingan nasional namun tetap menjaga iklim investasi," tutur Jonan dalam pengumuman hasil kesepakatan di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Sri Mulyani dalam kesempatan itu mengatakan, ketiga kesepakatan tersebut juga merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan tidak mudah untuk diselesaikan.

"Pemerintah akan mendorong lebih keras lagi supaya bisa disepakati lebih cepat," tegas Sri Mulyani.

"Kami optimis bisa menuangkan ini dalam waktu dekat. Perundingan ini tidak mudah, Presiden sangat tegas menjaga kepentingan Indonesia. Dengan 3 hal itu maka perpanjangan izin operasi bisa diberikan kepada Freeport Indonesia," imbuh Sri Mulyani.


Kemudian, kesepakatan itu ditindaklanjuti dengan Head of Agreement (HoA) dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) dalam rangka pengambilalihan saham. Acara penandatanganan tersebut menjadi tanda bahwa telah tercapai proses pengambilalihan saham Freeport Indonesia hingga 51%.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin dan CEO Freeport Mcmoran Ricard Adkerson.

"Dengan ditandatanganinya HoA yang baru saja disaksikan maka telah dicapai proses divestasi, sebagai mana tandatangan HoA yang baru saja dilakukan Inalum dengan Freeport Mcmoran," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (12/7/2018).

Dia berharap ke depannya proses HoA ini bisa memberikan kontribusi lebih besar untuk menyejahterakan masyarakat khususnya di Papua.

"Diharapkan partnership FCX dengan Inalum dan Pemerintah maupun Pemda bisa meningkatkan kepastian dalam lingkungan operasi dan nilai tambah industri ekstraktif, sehingga dapat meningkatkan kemakmuran," jelas dia. (ara/ara)

Hide Ads