TPS Food yang merupakan produsen banyak produk termasuk makanan seperti Taro, Gulas, Mi cap ayam 2 telor, dan lainnya mengakui pada 12 Juli 2018 telah menerima surat dari Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat tertanggal 10 Juli 2018 perihal Panggilan Sidang Menghadap dalam perkara dengan Nomor 92/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst.
Surat tersebut perihal Panggilan Sidang Menghadap dalam perkara dengan Nomor 92/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal itu perseroan mengaku sedang melakukan konsolidasi untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu dalam menghadapi perkara permohonan PKPU.
Sebelumnya dalam keterbukaan informasi yang diterbikan, perseroan sedang mengupayakan proses restrukturisasi utang perseroan termasuk instrumen utang Obligasi dan Sukuk Ijarah.
"Perseroan memandang proses ini sebagai upaya untuk mendapatkan solusi yang terbaik bagi semua pihak," ujar Tjie.
Sebelumnya dikabarkan AISA sudah telat melakukan pembayaran bunga ke-21 atas obligasi dan sukuk ijarah TPS Food I Tahun 2013. Ini merupakan kedua kalinya perusahaan telat membayar utang bunga.
Pembayaran bunga obligasi dan sukuk ijarah TPS Food I Tahun 2013 ke-21 jatuh pada 5 juli 2018. Perusahaan diketahui belum membayarkan hingga saat ini.
Perusahaan menegaskan bahwa perusahaan sedang mengupayakan proses restrukturisasi obligasi dan sukuk tersebut. Manajemen berjanji akan memberikan informasi kelanjutan proses tersebut.
TPS Food menerbitkan obligasi dan dan sukuk ijarah (sukuk) TPS Food I dengan nilai masing-masing Rp 600 miliar dan Rp 300 miliar pada 1 April 2013.
Baca juga: Induk PT IBU akan Setop Bisnis Beras |
Obligasi dan sukuk ijarah ini telah jatuh tempo pada 5 April 2018 dengan tingkat suku bunga tetap 10,25%. Bunga dan fee ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan.
Namun karena alasan keuangan, perusahaan mengajukan perpanjangan pembayaran obligasi hingga 12 bulan setelah tanggal jatuh tempo. Itu artinya perusahaan masih terus membayarkan bunga.
Perusahaan yang dulu bergerak di industri beras ini memang tengah mengalami permasalahan panjang. Awalnya ketika anak usahanya PT Indo Beras Unggul (IBU) yang dituding melakukan pengoplosan beras subsidi menjadi beras premium. Hal itu berujung dengan penjualan lini bisnis berasnya. (zlf/zlf)