Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Syukur Iwantoro pada dasarnya ada tujuh produk yang mendapatkan fasilitas GSP, yakni pertanian dengan andil sebesar 6,3%, bahan bakar 29,1%, elektronik dan transportasi 20,4%.
Selain itu ada pula, bahan kimia, plastik dan kertas sebesar 16,0%, perhiasan dan produk kaca 13,4%, barang berbasis metal 12,1% dan tekstil 2,7%. Dari fasilitas tersebut, sektor pertanian Indonesia ternyata telah mencatat surplus sebanyak US$ 2.573,9 juta di tahun 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, produk pertanian yang telah memanfaatkan fasilitas GSP, yakni kopi, nanas dan nanas olahan, serta lada dan olahan cabai.
Sedangkan komoditas lainnya, seperti karet, kelapa sawit, kakap, kelapa, kayu manis, vanili dan kacang mede hanya mendapatkan tarif 0% tanpa adanya fasilitas GSP. (dna/dna)