Ada Kasus Suap, Proyek PLTU Riau-1 Dihentikan

Ada Kasus Suap, Proyek PLTU Riau-1 Dihentikan

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 16 Jul 2018 19:07 WIB
Foto: Danang Sugianto/detikFinance
Jakarta - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali terseret kasus dugaan pelanggaran hukum. Kali ini terjadi kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Berkaitan dengan hal itu, Direktur Utama PLN Sofyan Basir menjelaskan proyek tersebut belum berjalan dan baru sebatas penandatangan Letter of Intent (LoI).

"Mohon maaf proyek ini sampai sekarang belum putus masih dari batas pelaksanaan mulut tambang," tuturnya di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (16/7/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantaran proyek tersebut terkendala kasus hukum, maka proyek tersebut dihentikan saat ini. Keputusan itu juga tertuang dalam LoI yang telah ditandatangani oleh PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) dan pihak konsorsium.


"Begitu ada kasus hukum kita berhentikan. Itu ada dalam LoI, bahwa jika ada permasalahan hukum dihentikan sementara dan dikaji kembali," tambahnya.

PLTU Riau-1 sendiri tak lepas dari perusahaan multinasional BlackGold Natural Resources Limited atau BlackGold.

Dikutip laman BlackGold, Senin (16/7/2018), BlackGold bersama konsorsium menerima letter of intent (LoI) untuk perjanjian jual beli listrik (power purchase agreement/PPA) yang diumumkan pada awal tahun ini untuk proyek PLTU Riau-1.


Konsorsium sendiri terdiri dari BlackGold, PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB), PT PLN Batubara (PLN BB) dan China Huadian Engineering Co Ltd (CHEC). Konsorsium akan mengembangkan, membangun, mengoperasikan, dan memelihara pembangkit listrik tenaga batu bara mulut tambang dengan kapasitas 2x300 MW.

Berdasarkan LoI, konsorsium akan memasuki PPA definitif dengan PLN setelah memenuhi persyaratan dalam LoI.

Setelah menerima LoI, konsorsium akan membentuk perusahaan patungan untuk proyek Riau-1 guna menyelesaikan perjanjian offtake tetap jangka panjang dengan anak perusahaan BlackGold, PT Samantaka Batubara untuk memasok batu bara ke proyek Riau-1.



Sofyan menjelaskan, proyek PLTU Riau-1 merupakan bagian dari mega proyek 35 ribu MW. Proyek ini ditargetkan rampung dalam waktu 4-5 tahun.

"Kalau pun ini gagal, kita bisa ulang dengan progres sangat cepat," tambahnya.

Sofyan juga menegaskan bahwa dugaan kasus suap itu terjadi di bagian konsorsium PT Samantaka Batubara dan China Huadian Engineering Co Ltd (CHEC) dan bukan di anak usahanya.

"Jadi anak usaha kami 51% sementara konsorsium sana 49%. Tapi kita tidak bisa langsung nunjuk konsorsium lain lagi karena ada persyaratan khusus dan kajiannya panjang," tegasnya. (zlf/zlf)

Hide Ads