AS Sudah Berikan Perlakuan Khusus Impor Barang RI Sejak 1976

AS Sudah Berikan Perlakuan Khusus Impor Barang RI Sejak 1976

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Senin, 16 Jul 2018 21:41 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat (AS) berencana mengevaluasi generalized system preferences (GSP) atau fasilitas khusus untuk barang ekspor milik Indonesia. Ternyata aturan ini sudah ada sejak tahun 1976.

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Syukur Iwantoro GSP merupakan program yang digagas Amerika sebagai salah satu cara mendorong perekonomian negara-negara berkembangan, yakni dengan menerapkan bea masuk bebas tarif.

Aturan tersebut dilakukan kepada 3.400 produk dari 131 negara atau wilayah yang ditetapkan oleh Amerika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemberian perlakuan bebas tarif terhadap 3.400 produk dari 131 negara atau wilayah yang ditetapkan melalui kebijakan Amerika, termasuk di dalamnya 42 kelompok negara terbelakang (least developed countries)," ungkapnya dalam data Kementerian Pertanian yang diterima detikFinance, Senin (16/7/2018).


Lebih lanjut, Syukur memaparkan program tersebut telah diberlakukan oleh Amerika pada 1 Januari 1976 melalui ketetapan Trade Act di tahun 1974 untuk pemberlakukan selama 10 tahun.

Terakhir, aturan tersebut di-update oleh Presiden George Bush pada tahun 2006 hingga 31 Desember 2008.

"Aturan tersebut telah di-update secara periodik dengan update terakhir tahun 2006, dimana Presiden Bush menandatangani dokumen pemberlakuan GSP hingga 31
Desember 2008," tutupnya.

(dna/dna)

Hide Ads