Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Syukur Iwantoro GSP merupakan program yang digagas Amerika sebagai salah satu cara mendorong perekonomian negara-negara berkembangan, yakni dengan menerapkan bea masuk bebas tarif.
Aturan tersebut dilakukan kepada 3.400 produk dari 131 negara atau wilayah yang ditetapkan oleh Amerika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Syukur memaparkan program tersebut telah diberlakukan oleh Amerika pada 1 Januari 1976 melalui ketetapan Trade Act di tahun 1974 untuk pemberlakukan selama 10 tahun.
Terakhir, aturan tersebut di-update oleh Presiden George Bush pada tahun 2006 hingga 31 Desember 2008.
"Aturan tersebut telah di-update secara periodik dengan update terakhir tahun 2006, dimana Presiden Bush menandatangani dokumen pemberlakuan GSP hingga 31
Desember 2008," tutupnya.