Pemerintah pun memberikan kesempatan Freeport menambang lagi di Papua hingga 2041 atau 20 tahun sejak masa kontrak karya berakhir 2021. Kesempatan ini diberikan setelah Freeport sepakat pemerintah Indonesia bisa memiliki 51% saham perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu.
Saksikan juga video 'Divestasi Saham Freeport Dituduh Pencitraan, Jokowi Buka Suara':
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, saat ini pemerintah masih menyusun aturan stabilitas investasi untuk menjamin kelangsungan kegiatan Freeport, termasuk diatur pula penerimaan negara dari aktivitas tersebut. Aturan tersebut akan dirilis dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam PP itu, lanjut Sri Mulyani, juga akan memuat berbagai skenario yang intinya tetap memberikan penerimaan negara lebih besar. Mulai dari harga emas, PPh, PPN, hingga pajak yang dipungut oleh daerah.
"Dengan demikian, kita dapatkan gambaran penerimaan negara harus lebih besar dari yang diperoleh dari contract of work. Seluruh komponen ini sekarang kita sudah masukan dalam draft lampiran IUPK," terang mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.